Ludy Warga Desa Mangkahui yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Murung Raya (Mura), pada Jumat (15/2) lalu. (Media Dayak/Lulus Riadi)
Puruk Cahu, Media Dayak
Satuan Narkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket siap edar dari tangan pemuda warga Jalan Pembangunan, RT 08, Desa Mangkahui, Kecematan Murung, bernama Ludy (34), pada Jumat (15/2) lalu.
Kapolres Mura, AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatnarkoba Iptu GS Rahail SH, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat yang kesal dan resah dengan keberadaan tersangka menjual barang haram tersebut dilingkungan desa sekitar.
“Sudah sejak lama kita ikuti sepak terjangnya. Kita amankan dirumahnya dan ditemukan sebanyak sembilan paket sabu-sabu bersama barang bukti lainnya,” Ungkap Rahail, Minggu (17/2) malam.
Dijelaskan Rahail, selain barang bukti tersebut pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti lain, seperti satu unit Handpone jenis android dan satu lembar baju koko berwarna abu-abu.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Mura, tersangka juga saat kita lakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu,” Terangnya.
Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 114 dan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, pungkasnya.(LUS/Lsn)