Antrian BBM Mengular di SPBI Kuala Kurun Jalan Pangeran Diponegoro.(Media Dayak/Novri J K H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Antrian panjang bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kembali memantik gelombang reaksi keras dari warganet. Keluhan tak lagi sekedar soal antrean,tapi telah merembet pada dugaan lemahnya pengawasan hingga harga eceran yang dinilai “liar” dan tak terkendali.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Gumas melalui dinas terkait segera turun tangan. Salah satu tuntutan utama warganet adalah penerbitan surat edaran resmi yang mengatur batas maksimal harga penjualan BBM di tingkat pengecer, guna mencegah praktik spekulasi harga yang merugikan masyarakat.
“Harus ada aturan tegas. Jangan sampai pengecer seenaknya menentukan harga. Kemarin saya beli Pertamax di Tewah sampai Rp.24 ribu per botol,” keluh seorang warga.
Desakan warganet tersebut diperkuat dengan perbandingan kebijakan daerah lain. Warganet menilai Pemkab Gumas tertinggal dalam merespons persoalan yang sudah lama terjadi. Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Katingan telah lebih dulu menerbitkan surat edaran pengendalian harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah Katingan Hilir. Bahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah mengambil langkah tegas melalui pembatasan penjualan BBM subsidi maupun non-subsidi.
“Di daerah lain bisa tegas, kenapa di Gunung Mas tidak? Pemerintah punya regulasi. Kalau SPBU melanggar, harus ada sanksi. Ini antrean sudah lama terjadi, jangan dibiarkan,” tegas warganet lainnya.
Tak hanya itu, muncul pula usulan solusi teknis di lapangan. Warga menginginkan adanya pemisahan jalur antrean antara pelangsir (pengecer) dan masyarakat umum, agar distribusi BBM lebih adil dan tidak membuat warga non-pelangsir harus menunggu berjam-jam.
“Kami hanya minta keadilan. Buat dua jalur, supaya yang bukan pelangsir tidak ikut antre terlalu lama. Tapi soal pelangsir juga harus dibahas bijak, karena mereka juga mencari nafkah untuk keluarga,” ujar warga lainnya.
Menanggapi derasnya kritik dan aspirasi publik, Ketua DPRD Gumas, Binartha, menilai persoalan ini sejatinya bisa diselesaikan dengan langkah sederhana, asalkan ada komitmen dari pihak pengelola SPBU.
“Kalau menurut saya, ini sebenarnya simpel. Tinggal bagaimana pemilik SPBU memerintahkan pengawas atau karyawannya menjalankan aturan yang diinginkan masyarakat. Kita semua tahu sekarang pengisian Pertalite sudah pakai barcode, tapi yang jadi masalah justru Pertamax juga ikut antre panjang,” ujar Binartha.
Binartha juga mengaku heran dengan kondisi ketersediaan BBM di Kurun yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Bahkan, Binartha menyinggung minimnya minat investor dalam pembangunan SPBU baru di wilayah tersebut.
“Saya masih bingung kenapa di Kurun ini bisa kurang. Sepertinya minat untuk mendirikan SPBU masih rendah,” pungkas Binartha.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Gumas untuk segera mengambil langkah konkret. Tanpa intervensi tegas dan solusi terukur, persoalan antrean BBM dikhawatirkan terus berlarut dan semakin membebani masyarakat.
Warganet lainnya menyoroti pentingnya langkah tegas pemerintah daerah melalui penerbitan Surat Edaran resmi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tidak hanya jelas di atas kertas,tapi juga diawasi ketat hingga ke lapangan.
Menurutnya, penetapan HET yang realistis,misalnya Pertalite di kisaran Rp13.000 dan Pertamax Rp15.000,dapat menjadi solusi konkret untuk meredam gejolak harga sekaligus meringankan beban masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas semata. Pengawasan intensif oleh dinas terkait menjadi kunci, terutama di wilayah Kuala Kurun, agar tidak terjadi praktik “main harga” di tingkat pengecer.
“Kalau ditemukan harga melebihi HET, harus ada sanksi tegas, bahkan denda. Tanpa penindakan nyata, aturan hanya akan jadi pajangan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai persoalan antrean BBM tidak semata disebabkan keterbatasan pasokan,tapi juga dipicu oleh ketidakstabilan harga di lapangan. Dengan adanya kepastian harga yang dikontrol secara ketat, potensi penimbunan dan spekulasi diyakini bisa ditekan, sehingga distribusi menjadi lebih lancar dan antrean perlahan terurai.
Namun demikian, ia juga mengakui adanya keterbatasan kewenangan pemerintah dalam mengintervensi SPBU yang sebagian besar merupakan usaha milik swasta atau perorangan. Oleh karena itu, fokus pengendalian dinilai lebih realistis diarahkan pada rantai distribusi lanjutan, khususnya di tingkat pengecer yang selama ini kerap menjadi titik rawan lonjakan harga.
“Intinya, mungkin kita tidak bisa mengatur SPBU secara langsung, tapi kita masih punya ruang untuk menata proses distribusi setelahnya. Di situlah peran pemerintah harus benar-benar terasa,” tandasnya.
Warganet lainnya juga menyoroti dugaan ketidakjelasan aturan pembelian BBM di tingkat lapangan. Salah satu warganet mengaku pernah menanyakan langsung kepada petugas SPBU terkait batas maksimal pembelian. Jawaban yang diterima cukup tegas, pembelian dibatasi hingga Rp.500 ribu per hari sesuai aturan bupati.
Namun fakta di lapangan justru memantik tanda tanya besar. Warga tersebut mengaku menyaksikan sendiri adanya oknum yang bisa mengantre hingga tiga kali dalam sehari untuk melakukan pembelian berulang. Situasi ini menimbulkan kesan adanya celah, bahkan dugaan inkonsistensi dalam penerapan aturan.
“Ini sebenarnya aturan bupati atau sekedar aturan versi petugas SPBU?” ujarnya heran, mencerminkan kegelisahan publik yang mulai mempertanyakan transparansi dan pengawasan distribusi.
Warganet menilai, jika aturan memang sudah jelas dibatasi per hari, maka seharusnya ada mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak bisa disiasati dengan antre berulang. Tanpa itu, kebijakan yang bertujuan untuk pemerataan justru berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Warganet berharap perlunya evaluasi menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan, agar kebijakan tidak hanya tegas di atas kertas, tapi juga adil dan konsisten dalam praktiknya.(Nov/Aw)












