Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko (kedua dari kanan) foto bersama usai penandatanganan PKS dengan BPS Kabupaten Murung Raya terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026, Selasa (9/6/2026)(Ist)
Puruk Cahu, Media Dayak
Komitmen memberikan perlindungan bagi pekerja terus diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Murung Raya terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Selasa (9/6/2026).
Melalui kerja sama ini, sebanyak 106 petugas sensus ekonomi resmi didaftarkan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dengan masa perlindungan mulai Juni hingga Agustus 2026.
Perlindungan tersebut diberikan untuk memastikan para petugas sensus dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tenang selama pelaksanaan kegiatan lapangan.
Kegiatan penandatanganan PKS tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Murung Raya, Restu Kristianto, SPi bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi nyata antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS dalam mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi petugas lapangan yang memiliki risiko kerja selama menjalankan tugas pendataan di masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk petugas sensus yang menjalankan tugas dengan mobilitas tinggi dan menghadapi berbagai risiko kerja di lapangan.
“Petugas sensus memiliki peran penting dalam menyediakan data strategis bagi pembangunan daerah maupun nasional. Dalam menjalankan tugasnya, tentu terdapat risiko kerja yang perlu mendapatkan perlindungan. Karena itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman agar para petugas dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi,” ungkap Satriyo.
Ia menjelaskan bahwa melalui Program JKK, peserta mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga perjalanan pulang.
Selain itu, peserta juga mendapatkan manfaat pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja. Sementara Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Kepala BPS Kabupaten Murung Raya, Restu Kristianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi petugas sensus ekonomi. Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026 di Kabupaten Murung Raya.
“Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para petugas sensus dapat menjalankan tugas dengan lebih aman dan nyaman. Ini juga menjadi bentuk perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan petugas di lapangan,” ujarnya.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Kabupaten Murung Raya ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor nonformal dan petugas lapangan yang berperan penting dalam pembangunan daerah.(Rls/YM/Aw)













