Ketua KONI : DISPORA Jangan Jadi Provokator

Ketua KONI Kalteng bersama jajaran wakil Ketua Sekaligus Pengurus Cabor, pada saat menggelar jumpa pers di Sekretariat KONI, terkait pemberitaan beberapa Cabor yang mendesak KONI Kalteng menggelar  Musorprovlub.(Media Dayak/Novan)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait adanya desakan 34 Cabang Olahraga (Cabor) disejumlah daerah, agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub), jajaran pengurus KONI Kalteng turut angkat bicara.

Menurut Ketua KONI Kalteng, Aris M. Narang, pihaknya beserta sejumlah Wakil-Wakil Ketua dan Cabor KONI Kalteng sempat merasa kaget atas munculnya pemberitaan tersebut. Pasalnya, selama ini dirinya tengah fokos menjalankan pembinaan di bidang olahraga.

“tentunya harus disesuaikan dengan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). Bagi pengurus yang Cabor yang ingin KONI menyelenggarakan Musorprovlub, harus menyurati KONI Kalteng terlebih dahulu dan KONI Pusat. Karena berdasarkan aturan, jelas harus melewati KONI Pusat, jadi semuanya ada mekanisme” Ucap Aris M. Narang, saat menggelar Jumpa Pers, di Sekretariat KONI Kalteng, jalan Tjilik Riwut, kamis (24/01) kemarin.

Dirinya juga memaparkan, terkait adanya informasi bahwa kegiatan organisasi KONI Kalteng tidak berjalan maksimal, pihaknya mengklarifikasi bahwa saat ini, KONI Kalteng sendiri tengah melakukan persiapan dalam menghadapi PON tahun 2020 di Provinsi Papua. Sehingga tidak ada kegiatan organisasi yang tidak jalan. Sehinga tidak ada alasan untuk mengganti kepengurusan KONI Kalteng Periode 2016-2020.

“kalau memang ada tanda-tangan, lampirkan ke sini, kita akan bantu prosesnya untuk dilaksanakan Musorprovlub. Kalau tidak KONI tidak akan terlaksana, Dispora hanya sebagai Mitra KONI saja dan Dispora jangan jadi Provokator. Seharusnya tugas Dispora itu menengahi apabila ada permasalahan, Karena Dispora berada dibawah Pemprov Kalteng, sedangkan KONI punya mekanisme dan Undang-Undang sendiri.”Tegas Aris.

Kalaupun itu atas dasar atau niatan dari Cabor, Aris berkeinginan pengurus Cabor yang langsung mengantarkan surat perihal keinginan dilaksanakanya Musorprovlub.

“Hubungan KONI dengan Pemerintah Daerah baik-baik saja, bahkan sejak tahun 2019 anggaran pra PON sudah dibahas di masuk dalam mata anggaran Dispora Kalteng, kami administrasi saja melaksanakan pengawasan, saya akan menemui pak Falery Tuwan (Kadis Dispora.red) secara pribadi. Kalau memang ada masalah, lebih baik langsung saja sampaikan dengan cara tatap muka,”Tandasnya

Disisi lain, Nurani Mahmudin selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kalteng menambahkan, berdasarkan prespektif organisasi. Pada pasal 36 ART KONI, Musorprovlub bisa diadakan jika ada amanah dari hasil rapat anggota, kedua ketua umum berhalangan tetap, ketiga KONI Provinsi menganggap perlu diadakan Musorprovlub dengan menyebutkan secara tegas dan singkat alasan dilaksanakan Musorprovlub.

“selanjutnya, keempat atas permintaan tertulis, 2 per 3 dari jumlah anggota KONI, kemudian Musorprovlub dilaksanakan oleh KONI Provinsi, apabila dalam waktu 30 hari KONI Provinsi tidak menyelenggarakan Musorprovlub sebagaimana diminta anggota, anggota bisa meyelenggarakan Musorprovlub, hak suara Musorprovlub sama dengan Musorprov biasa” jelas Nur.

Dia menjelakskan kembali, Anggota KONI dikatakan syah apabila massa baktinya masih berjalan. Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui persis adanya permintaan pelaksanaan Musorprovlub dari sejumlah Cabor.

Bahkan sampai dengan saat ini, Bidang organisasi tidak ada menerima permintaan dilaksanakanya Musorprovlub dari sejumalah Cabor, kalau memang ada, KONI Kalteng akan memfrevikasi kebenaran permintaan tersebut.(Nvd)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *