DPRD Kaltara Kaji Banding Ke DPRD Kalteng

DPRD Kaltara bersama dengan komisi A DPRD Kalteng saat melakukan Kaji banding terkait Raperda Kelembagaan Adat.(Media Dayak/Novan)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

  Dalam rangka penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait fungsi dan Peranan kelembagaan adat, DPRD Provinsi Kalimantan utara (Kaltara) menggelar kaji banding, ke DPRD Provinsi Kalimantnn Tengah, Kamis (24/1) kemarin.

Dalam kegiatan yang disambut langsung oleh Komisi A DPRD Kalteng tersebut, ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kelembagaan Adat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltara, Jhonny Laying Impang mengungkapkan, Provinsi Kaltara merupakan Provinsi baru, sehingga dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan infrastruktur pembangunan, diperlukan suatu aturan serta landasan salah satunya yaitu terkait kelembagaan adat.

“Selain Provinsi Kaltara merupakan Provinsi baru, kita sebagai DPRD yang baru juga banyak membuat aturan-aturan daerah, salah satunya yaitu peraturam daerah tentang kelembagaan adat. Lembaga ini sudah ada sejak dulu didaerah kita, dan perlu diakui serta diperkuat dengan adanya payung hukum.” Ucap Jhonny Laying Impang, saat diwawancarai media ini, digedung Dewan, jalan S.Parman.

Dirinya juga mengungkapkan, kelembagaan dan perangkat adat yang ada di Provinsi Kalteng sama saja dengan di Provinsi Kaltara. Mulai dari Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), dan lain sebagainya.

“Jadi, kami dari DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltara ingin membuat aturan terkait keberadaan lembaga adat itu. Aturan itu pun bukan hanya sekedar memberikan pengakuan, tapi juga memberikan batasan sekaligus pembinaan,”Ujar Jhonny.

Disisi lain, Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering mengatakan, kaji banding yang dilakukan DPRD Kaltara sederhana, namun sebetulnya strategis. Sebab, sampai sekarang ini DPRD Kalteng pun masih terus memperbaharui serta menuntaskan Perda terkait kelembagaan.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, Provinsi Kaltara telah memiliki produk hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat, sedangkan di Provinsi Kalteng belum ada. Padahal, hasil dari sharing yang telah dilakukan, terjadi keberadaan perda hak-hak masyarakat adat sangat strategis.

“Kalteng memang sudah ada perda kelembagaan adat, tapi masih bersifat umum dan belum sampai ke tingkat teknis. Jadi, kaji banding yang dilakukan DPRD Provinsi Kaltara, justru saling mengisi,”Kata Freddy.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng ini menyebutkan, DPRD Kalteng sangat penting untuk segera menuntaskan perda tentang Pengakuan Hak-hak masyarakat Adat Kalteng.

“Itu aspeknya sangat luas dan dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian lahan, investasi, lingkungan hidup, dan lain sebagainya,”Pungkasnya.

image_print

Pos terkait