DPRD Kalteng Perkuat Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP Bersama Pemprov

Ketua Komisi II DPRD Siti Nafsiah bersama Sekretaris Komisi II DPRD Hero Harapanno Mandouw dalam Rapat dengan Tim Pemprov Kalteng, Senin (27/4/2026)(Ist)

Palangka Raya, Media Dayak 
 
DPRD Kalteng melalui Panitia Khusus (Pansus) terus memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bersama pemerintah provinsi. 
 
Langkah ini dilakukan guna memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum serta mampu menjawab kebutuhan daerah.
 
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya, materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan agar selaras dengan regulasi terbaru di tingkat nasional.
 
“Penyempurnaan mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko,” katanya saat rapat bersama tim Pemprov, Senin (27/4/2026).
 
Menurutnya, untuk menjamin efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama pemerintah provinsi telah sepakat melakukan penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
 
“Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” tegasnya.
 
Selain itu, DPRD Kalteng juga telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan yang memuat berbagai catatan dan penyesuaian substansi.
 
“Naskah revisi Raperda telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari secara mendalam, guna memastikan seluruh masukan dan hasil pembahasan sebelumnya telah terakomodasi,” tambahnya.
 
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mengawal penyelesaian regulasi agar berjalan sesuai jadwal.
 
“Sinergi antara Pemprov dan DPRD sangat penting agar Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu, bahkan bila memungkinkan dipercepat,” ungkapnya.
 
Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang penanaman modal dan PTSP dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan perizinan, mendorong investasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kalteng.(YM/Aw)
image_print

Pos terkait