Diduga Terkendala Kepemilikan Aset, SLBN di Sukamara Belum Dapat Difungsikan

H Jimin

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

    Dalam reses masa persidangan III tahun sidang 2018, yang dilangsungkan beberapa waktu lalu, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Kabupaten Sukamara yang sampai saat ini belum dapat difungsikan. Hal ini dikarenakan, pembangunan SLBN tersebut terkendala pada kepemilikan aset.

Hal ini disampaikan Legislator DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sukamara dan Lamandau, H Jimin saat menyampaikan hasil reses pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng, di gedung dewan, pekan lalu.

Menurutnya, dalam reses lalu, pihaknya melaksanakan pertemuan dengan jajaran Pemkab Sukamara. Dari pertemuan yang dilaksanakan muncul berbagai aspirasi, usulan serta laporan yang disampaikan kepada tim reses, yang hendaknya kemudian dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Yang menarik dalam reses itu ungkap dia adalah masalah pembangunan SLBN, dimana pembangunannya telah dilaksanakan sejak lama, namun sampai sekarang belum bisa difungsikan.

Pembangunan SLBN di Kabupaten Sukama dari 2009, pembangunan ini dilaksanakan karena sangat diperlukan. Namun hingga kini belum dapat difungsikan karena terkendala masalah kepemilikan aset yang masih tumpang tindih dan saling klaim,Ucap Jimin.

Anggota Komisi D DPRD Kalteng, yang membidangi infrastruktur dan prasarana ini menjelaskan, dalam pertemuan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut namun sampai sekarang belum berhasil.

Menurut mereka salah satu solusi adalah penyelesaian sengketa tersebut dengan bantuan hukum, yaitu memohon kepada pihak Pengadilan Negeri untuk memberikan surat perjanjian antara kedua belah pihak untuk penyelesainnya, pungkas legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.(Nvd)

image_print

Pos terkait