Wabup Gumas, Efrensia L P Umbing membacakan sambutan Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong pada pembukaan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan Perkawinan Usia Anak di Aula Dinas Pekerjaan Umum Gumas, Kamis (25/6/2026).(Media Dayak/ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan aksi bersama. Di tengah masih tingginya angka kasus serta banyaknya korban yang memilih bungkam, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Gumas, Efrensia L P Umbing, saat membacakan sambutan Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, pada pembukaan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan Perkawinan Usia Anak di Aula Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas, Kamis (25/6/2026).
Dalam sambutan yang dibacakan, Efrens menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan segala bentuk tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran. Menurutnya, Indonesia, termasuk Kabupaten Gumas, masih menghadapi tantangan besar dalam upaya perlindungan terhadap kelompok rentan tersebut.
“Masih banyak kasus yang tidak terungkap karena korban enggan melapor. Fenomena gunung es, stigma terhadap korban, serta belum meratanya layanan pemulihan menjadi tantangan nyata yang harus kita hadapi bersama,” ujar Efrens.
Efrens mengungkapkan, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, satu dari empat perempuan berusia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
Tak hanya itu, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mencatat lebih dari 376 ribu kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia.
“Angka ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan masih sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut, anak perempuan menjadi korban terbanyak dengan 24.999 kasus, sedangkan korban anak laki-laki mencapai 6.228 kasus.
Menurut Efrens, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat, mulai dari lembaga keagamaan, lembaga adat, dunia pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam menciptakan ekosistem perlindungan yang kuat dan menyeluruh. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja, melainkan harus menjadi gerakan bersama,” katanya.
Ia menambahkan, lingkungan yang aman, ramah, dan bebas kekerasan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memiliki kesadaran dan keberanian untuk mencegah serta melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di sekitarnya.
Karena itu, Efrens berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tapi juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi agen perubahan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadilah pelopor dan pelapor, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Gunung Mas yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Gumas, dr. Rina Sari, M.M, dalam laporannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai dampak serius kekerasan terhadap perempuan dan anak serta risiko perkawinan usia anak.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, ramah, dan melindungi hak-hak perempuan maupun anak.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong partisipasi aktif berbagai pihak untuk melakukan pencegahan serta merespons setiap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Untuk memperkuat materi yang disampaikan, Dinas P2KBP3A menghadirkan narasumber dari berbagai unsur strategis. Dari sisi penegakan hukum, materi disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun yang memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan konsekuensi pidana terhadap pelaku kekerasan. Sementara dari unsur keagamaan, Resor GKE Kuala Kurun memberikan perspektif moral dan spiritual mengenai pentingnya menjaga martabat perempuan, melindungi anak, serta mencegah perkawinan usia dini.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh agama tersebut diharapkan mampu memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, sekaligus membangun generasi muda yang sehat, berkualitas, dan terlindungi dari praktik perkawinan usia anak.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus diperjuangkan demi mewujudkan Gunung Mas yang lebih aman, maju, dan berdaya.(Nov/Aw)












