Diduga Dijebak PBS,Gubernur Diharapkan Turun Tangan Bantu Warga Desa Tehang

Anggoro Dian Purnomo

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

     Terkait dugaan adanya penjebakan terhadap sejumlah warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menuntut ganti rugi pembebsasan lahan kepada salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) diwilayah setempat, mendapat perhatian khusus dari kalangan Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima kalangan Legislator melalui pemberitaan media massa, saat ini warga yang berinisial KR, RD, MS dan MB tersebut ditahan oleh pihak kepolisian di Polresta Jakarta Utara dengan tuduhan percobaan melakukan pemerasan terhadap PBS Kelapa Sawit yang beroperasi di Parenggean.

Menurut anggota DPRD Kalteng, Anggoro Dian Purnomo, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus segera mengambil tindakan atas insiden yang menimpa warga Kalteng di Jakarta ini. Pasalnya,

“Kalau ini terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat, kami dari DPRD mendorong agar Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk segera mengambil tindakan, karena yang menimpa masyarakat itu tidak seharusnya terjadi. Apalagi dalam lahan yang dijanjikan dibayar seluas 281 hektare itu memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).”Ucap Anggoro, saat dikonfirmasi media ini, melalui pesan Whatsapp, Kamis (1/8) kemarin.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan(Dapil)Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan,Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan,keberadaan PBS di suatu wilayaj seharusnya bisa memberikan kontribusi dan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan menjerumuskan masyarakat demi meraup keuntungan sendiri.

“Jangan sampai keberadaan PBS di suatu wilayah malah merugikan masyarakat, apalagi menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan, hal ini jelas tidak benar. Jadi kita minta Pemerintah Kalteng untuk segera mengusut kasus ini.”Ujar anggota Komisi B, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.

Senada, anggota Komisi B Syahrudin Durasid menegaskan, agar pemerintah Kalteng mencari tahu titik permasalahannya secara mendalam. Pasalnya, apabila hal ini dibiarkan, masyarakat akan terus menjadi bulan-bulanan investor yang tidak melaksanakan tanggungjawabnya.

“Paling tidak pihak Pemerintah Kalteng khususnya Gubernur, harus mencari tahu kejelasan persoalannya, intinya proaktif dalam menangani permasalahan masyarakat. jangan mendiamkan, kalau hanya mendiamkan, sama saja Pemerintah tidak mengurus warganya. Bahkan yang semakin menderita adalah warga yang menuntut haknya sendiri karena bulan-bulanan pihak investor nakal,”Tegas Syahrudin.

Selain itu, sambung Syahrudin, berdasarkan pemberitaan salah satu Media lokal, keempat warga tersebut justru menjadi korban kriminalisasi. Hal ini dikarenakan, dari sejumlah fakta dan data rekaman yang dimilikinya  saat itu perusahaan menyebutkan  uang yang menyeret warga itu adalah sebagai termin  pembayaran lahan tahap pertama.

“Apabila seperti itu,artinya tidak ada sedikitpun niat warga melakukan intimidasi agar dilakukan pembayaran. Malah sebaliknya pihak  manajemen perusahaan yang  selalu memaksa memberikan tanda jadi pembayaran. Sehingga sekali lagi saya minta agar Pemerintah segera turun tangan membantu warga. Kalau memang pihak Perusahaannya yang salah,cabut izin operasionalnya.”Pungkas Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.(Nvd)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait