Sahrudin
Palangka Raya, Media Dayak
Sebanyak 100 ekor sapi akan dibagikan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk kurban di Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah pada 11 Agustus 2019.
Tahun ini pengadaan sapi kurban yang diadakan oleh bagian kesra Setda Kota Palangka Raya lebih sedikit jumlahnya jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai 150 ekor, tahun ini hanya berjumlah 100 ekor.
“Mengingat dana yang tersedia sangat minim, maka pengadaan sapi lebih sedikit dari tahun sebelumnya,”ungkap Kabag Kesra Setda Kota Palangka Raya, Sahrudin, Rabu (31/7).
Dikatakannya, sapi-sapi yang akan dibagikan tersebut, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya rata-rata didatangkan dari Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
“Sapi-sapi ini nantinya akan dikumpulkan menjadi satu yang dipusatkandi RPH (Rumah Potong Hewan), Kelurahan Kalampangan dan di sana juga nanti dilakukan penyerahan kepada penerima secara simbolis,”katanya.
Rencananya lanjut Sahrudin, ke 100 ekor sapi ini akan dibagikan kepada penerima yang telah terdaftar dalam surat keputusan wali kota, dan pembagian secara simbolis rencananya akan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Dalam bagian lain, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sudah memulai memeriksa kesehatan dan kelayakan sapi dan kambing yang merupakan hewan kurban pada Idul Adha 2019.
“DKPP sudah mulai melakukan pemeriksaan hewan kurban.Pemeriksaan dilakukan hingga H-2 Idul Adha,” kata Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner pada DKPP Kota Palangka Raya Sumardi,
Pemeriksaan hewan kurban lanjut Sumardi dilakukan oleh 12 orang yang dibagi menjadi dua tim pemeriksa kesehatan dan kelayakan hewan kurban.
“Ada 83 sapi dan 40-an kambing. Hasilnya seluruh hewan dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban.
Pemeriksaan dilakukan langsung pada usaha penjual hewan kurban di Kota Palangka Raya,”sebutnya.
Kata Sumardi, pemeriksaan tersebut dilakukan agar hewan kurban yang dijual memenuhi syarat sah kurban baik dari segi kesehatan, kondisi fisik maupun usia, sehingga memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
“Hewan kurban yang dinyatakan layak akan dipasang ‘pening’ atau tanda di bagian tali atau telinga. Jika tidak ada tanda itu secara tidak langsung hewan kurban dinyatakan tidak layak,”tandasnya.(Dmt/Lsn)