Anggota DPRD Gumas saat menghadiri rapat paripurna ke 7 masa persidangan III tahun sidang 2019,Senin(22/7).(Foto/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun,Media Dayak
Bupati Gunung Mas(Gumas),Jaya S Monong menekankan 7 prisip penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2020. 7 prinsip itu disampaikan Jaya pada pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun 2019 DPRD Gumas dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran DPRD Gumas, hasil pembahasan Raperda tentang perubahan APBD TA 2019, pengesahan dan penandatanganan kebijakan umum anggaran (KUA), dan prioritas plafon anggaran sementara APBD TA 2019, Senin (22/7).
Prinsip pertama, kata Jaya, harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS,” kata Jaya.
Jaya menuturkan, penyusunan APBD tahun depan harus memperhatikan tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Mengedepankan azas tranpransi untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD serta azas partisipatif dengan melibatkan masyarakat,” ulasnya.
Selanjutnya, imbuh dia, tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gumer dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, FKPD, Sekda Yansiterson,asisten,staf ahli Bupati, pimpinan OPD, Ketua TP PKK Gumas Ny Mimie Mariatie Jaya S Monong, sejumlah pejabat eselon III dan IV dan undangan lainnya.(Nov).











