Pemprov Kalteng Menindaklanjuti Hasil Pemilu 2019

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat memberikan paparan di kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemberhentian dan Pengakatan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, di Swiss-Belhotel, Senin (22/7). (Media Dayak/Yanting).

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

      Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti hasil Pemilihan Umum serentak Tahun 2019 dengan menggelar Sosialisasi Mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menyebutkan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberhentian dan Pengangkatan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang ada. Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih dilakukan berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemillhan Umum Tahun 2019,” terangnya di Palangka Raya, Senin (22/7).

Pihaknya mengatakan,pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memahami secara komprehensif tata cara atau mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD mulai dari tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Provinsi.

“Kemudian mempertegas dan mengkoordinasikan tugas serta menyamakan presepsi masing-masing pejabat yang membidangi untuk memproses pemberhentian dan peresmian pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Diungkapkan keanggotaan DPRD diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri bagi Anggota DPRD Provinsi Kalteng dan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Lebih lanjut Sekda menyampaikan, bahwa pada bulan September tahun 2020 Provinsi Kalteng akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

“Pemerintah Provinsi berharap dengan pengalaman Pemilu serentak tahun 2019 yang telah lalu, tingkat partisipasi masyarakat dapat dipertahankan bahkan cenderung untuk ditingkatkan”, tegas Sekda.

Menurut Fahrizal, optimalisasi partisipasi pemilih perlu terus dilakukan dengan cara memutakhirkan metode sosialisasi baik melalui tatap muka dan penggunaan media komunikasi, termasuk media komunikasi digital.

“Oleh karena itu, diharapkan peran pemerintah daerah kabupaten/kota secara optimal dalam memfasilitasi pelaksanaan Pilkada melalui pembentukan desk Pilkada, sosialisasi, monitoring dan pemantauan serta penyediaan sarana dan prasarana juga Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada dan peningkatan partisipasi pemilih,” pungkas Sekda Kalteng.(YM)

image_print

Pos terkait