Kasongan, Media Dayak
Selanjutnya, terkait penyediaan Zebra Cross ini menurutnya, merupakan fasilitas penyerberangan yang jelas dan mengarahkan arus lalu lintas, yang sudah diatur di dalam UU Nomor 22 tahun 2009. Fungsinya, mengarahkan lalu lintas, yaitu sebagai area khusus bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman dan prioritas.
Sementara keberadaan Marka Jalan, termasuk garis pembatas jalur menurutnya, selain untuk membantu pengaturan alur lalu lintas bagi pengendara, juga mencegah kendaraan melaju ke jalur yang salah dan mengurangi potensi tabrakan antar kendaraan. “Lebih jelasnya, marka jalan berfungsi sebagai panduan bagi pengemudi atau pengendara untuk menunjukkan arah, batas kecepatan dan area yabg yang harus dihindari atau dihormati,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap permintaan untuk pembuatan Marka Jalan dan Zebra Cross segera dilakukan. Kalau di tahun 2024 yang lalu dibuat dan pada tahun 2025 ini sudah terhapus agar dibuat kembali. Karena, Marka Jalan dan Zebra Cross ini tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, tapi dibutuhkan secara terus menerus. “Sehingga, ketika terhapus, maka perlu dibuat kembali,” ujar legislator Partai Gerindra ini.
Jika usia Marka Jalan dan Zebra Cross ini usianya ingin panjang, dirinya berharap kepada Dishubkan setempat agar dicari bahan yang baik. “Sehingga kekuatannya bisa untuk beberapa tahun ke depan,” tandas wakil rakyat asal dapil Katingan II, yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan ini. (Kas/Lsn)












