Antisipasi Laka, Marka dan Zebra Cross Perlu Dibuat Kembali. 

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto .(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak 

 
Untuk mengantisipasi kecelakaan (laka) bagi pengendara, minimal dapat meminimalisir laka di jajan, Marka di beberapa ruas jalan, utamanya di jalan utama yang ada di ibukota Kabupaten Katingan hingga di sejumlah wilayah Kecamatan lainnya perlu dibuat kembali. “Maksudnya, jika sudah terhapus, perlu dibuat kembali,” pinta anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at sore kemaren, di ruang loby DPRD setempat.

 
Diantara beberapa Marka jalan yang sudah banya terhapus menurut Budy Hermanto, adalah Marka jalan di sepanjang jalan Stroberi, jalan utama Durian dan jalan Soekarno Hatta, dari muara menuju komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Begitu pula dengan Zebra Cross banyak juga yang sudah terhapus, sehingga perlu dibuat yang baru lagi. 

Seperti yang kita ketahui bersama, keberadaan Marka jalan menurut Budy Hermanto, sebagai upaya keselamatan para pengendara, baik roda empat maupun roda dua. “Sedangkan zebra cross untuk keselamatan pejalan kaki saat menyeberang jalan,” terangnya, seraya menyebutkan salah satu Zebra Cross yang sudah tidak tampak lagi dilihat dengan mata, yakni marka jalan yang berdekatan dengan toko Monic dan Jalan Tenggareng, untuk  para siswa dan siswi menyeberang ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kasongan Lama.

Selanjutnya, terkait penyediaan Zebra Cross  ini menurutnya, merupakan fasilitas penyerberangan yang jelas dan mengarahkan arus lalu lintas, yang sudah diatur di dalam UU Nomor 22 tahun 2009. Fungsinya, mengarahkan lalu lintas, yaitu sebagai area khusus bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman dan prioritas. 

Sementara keberadaan Marka Jalan, termasuk garis pembatas jalur menurutnya, selain untuk membantu pengaturan alur lalu lintas bagi pengendara, juga mencegah kendaraan melaju ke jalur yang salah dan mengurangi potensi tabrakan antar kendaraan. “Lebih jelasnya, marka jalan berfungsi sebagai panduan bagi pengemudi atau pengendara untuk menunjukkan arah, batas kecepatan dan area yabg yang harus dihindari atau dihormati,” jelasnya. 

Oleh karena itu, dirinya berharap permintaan untuk pembuatan Marka Jalan dan Zebra Cross segera dilakukan. Kalau di tahun 2024 yang lalu dibuat dan pada tahun 2025 ini sudah terhapus agar dibuat kembali. Karena, Marka Jalan dan Zebra Cross ini tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, tapi dibutuhkan secara terus menerus. “Sehingga, ketika terhapus, maka perlu dibuat kembali,” ujar legislator Partai Gerindra ini. 

Jika usia Marka Jalan dan Zebra Cross ini usianya ingin panjang, dirinya berharap kepada Dishubkan setempat agar dicari bahan yang baik. “Sehingga kekuatannya bisa untuk beberapa tahun ke depan,” tandas wakil rakyat asal dapil Katingan II, yang meliputi wilayah  Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan ini. (Kas/Lsn)