DPRD Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cepat Salurkan Klaim Korban Kecelakaan Di Laut

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:0; brp_del_th:0.0000,0.0000; brp_del_sen:0.0000,0.0000; motionR: 0; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 195.65173;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 34;

Yudea Pratidina

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina, selain mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya, juga mengapresiasi kepada pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang begitu cepat menyalurkan klaim BPJS Ketenagakerjaan terhadap Amat (45), salah seorang warga di wilayah Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan yang telah meninggal dunia, akibat kecelakaan di laut beberapa pekan lalu. Ucapannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Sabtu (16/5), via telpon selulernya. 

Maksudnya, apresiasi dari legislator PDI Perjuangan terhadap respon cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam membayarkan klaim santunan musibah kecelakaan di laut Pegatan Kecamatan Katingan Kuala atas nama Amat sangat penting untuk memastikan hak akhli waris terpenuhi secara optimal.

Korban menurutnya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini bekerja sebagai nelayan atau pencari ikan di laut Pegatan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan. Saat sedang melaut atau mencari ikan di laut dengan menggunakan perahu miliknya, tiba-tiba mengalami musibah kecelakaan di. laut dan meninggal dunia. “Setelah itu kita laporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sesuai dengan namanya yang masuk di dalam data BPJS Ketenagakerjaan di kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” kata Yudea Pratidina, seraya menyebutkan, hanya dalam tempo tiga hari saja, setelah pengajuan administrasi akhrinya, klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut keluar, sekitar Rp 42 juta tanpa potongan apapun juga. 

Saat isteri dan anak korban menerima santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut menurutnya, dirinya juga ikut mendampinginya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit di kota Sampit beberapa hari yang lalu. BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit ini memang memberikan pelayanan yang prima kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

” Karena, sejak diajukan, tiga hari kemudian langsung dilakukan proses administrasinya dan sekaligus menerima klaim santunan sekitar Rp 42 juta, yang diterima langsung oleh isteri almarhum,” pungkas legislator asal dapil Katingan II, yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan ini. (Kas/Aw) 
image_print

Pos terkait