Wagub Edy Pratowo saat memberikan sambutan di Aula Jayang Tingang, Selasa (30/1).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/1).
Rapat ini digelar oleh BPK RI Perwakilan Kalteng dalam rangka peningkatan kualitas Pelaporan Keuangan Pemerintah di lingkup Pemprov Kalteng.
Kepala BPK RI perwakilan Kalteng M Ali Asyhar dalam sambutannya mengatakan tindak lanjut penyelesaian per semester 2 – 2023 sebesar 76,02%.
“Pemeriksaaan laporan ini akan rutin kami laksanakan setiap tahunnya diharapkan OPD wajib menyusun perencanaan keuangan yang dikonsolidasikan ke BKAD. Selama dua gelombang, yg sekarang pemeriksaan interim, memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun selanjutnya, yang menjadi ukuran kami menentukan batas matrelialitas, yang termasuk batas penilaian OPINI,” tuturnya
Wagub Edy Pratowo dalam Sambutannya menyambut baik Kehadiran tim Audit BPK RI Perwakilan Kalteng, atas pelaksanaan Pemeriksaan LKPD tahun Anggaran 2023. Agar hal tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah beserta segenap jajaran agar dapat mempersiapkan segala urusan administratif dalam 60 hari terkait hal yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan sistem yang diberikan BPK RI perwakilan Kalteng, juga diharap agar bersifat kooperatif dan proaktif dengan memberikan data dan juga informasi yang akurat demi menjadikan Kalteng mendapat Gelar kembali WTP yang ke-10 kalinya,” katanya
Sementara itu Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring dalam laporannya menyampaikan terkait beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan Laporan Keuangan Pemda TA 2023 dimaksud terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Tahun 2023, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pelaksanaan Pemeriksaan Interim, dimulai sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024.
“Harapan kami kiranya seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng dapat berperan serta aktif dalam mendukung kelancaran kegiatan Pemeriksaan Interim LKPD TA 2023 ini,” pungkasnya (MMC/YM/AW)












