Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.(Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, melontarkan pernyataan tegas terkait lambannya realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya. Jaya menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) tidak akan menunggu tanpa kepastian terlalu lama dan siap mengambil langkah diskresi apabila WPR tak kunjung terealisasi.
“Kami ada batas waktu untuk menunggu WPR. Jika terus berlarut-larut tanpa kejelasan, saya akan mengambil diskresi yang tegas,” ujar Jaya dengan nada serius kepada mediadayak.id, Jumat (13/3/2026).
Jaya bahkan mengungkapkan keheranannya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai sering menyebut aktivitas masyarakat sebagai ilegal, namun justru lamban dalam menghadirkan solusi legal yang berpihak kepada rakyat.
“Saya heran. Pemerintah selalu mengatakan usaha ini dan itu ilegal, tapi ketika ada upaya mengatur usaha yang baik untuk rakyat seperti WPR atau bahkan HGU, prosesnya justru sangat sulit. Sebenarnya maunya pemerintah itu apa?” tegasnya.
Jaya menjelaskan, usulan WPR yang diajukan oleh Pemkab Gumas telah melalui proses revisi dan mencakup 12 kecamatan, desa, dan kelurahan dengan total luas mencapai sekitar 8.292 hektar. Usulan tersebut telah disampaikan sejak tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun hingga kini, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah disebut masih menunggu usulan dari kabupaten/kota lain sebelum mengajukan secara kolektif ke pemerintah pusat.
Menurut Jaya, kondisi ini membuat masyarakat penambang terus berada dalam ketidakpastian, padahal aktivitas tambang emas skala mikro merupakan sumber penghidupan utama bagi sebagian besar warga di Gumas.
Ia menegaskan, Pemkab Gumas tidak bisa menutup mata terhadap realitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak bisa menutup mata. Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas masyarakat masih menggantungkan ekonomi dari usaha tambang emas skala mikro. Karena itu, kami berikhtiar agar kegiatan ini bisa diatur, legal, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaya menegaskan bahwa skema WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan solusi strategis untuk menata aktivitas tambang rakyat agar masuk dalam kerangka hukum yang jelas. Selain memberikan kepastian hukum bagi penambang, kebijakan ini juga bertujuan melindungi lingkungan hidup serta meningkatkan pendapatan daerah.
“Melalui WPR dan IPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat ditata secara legal, terkontrol, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta ekosistem,” pungkas Jaya.
Pernyataan tegas Bupati Jaya ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Gumas tidak ingin persoalan legalitas tambang rakyat terus berlarut-larut, sementara ribuan masyarakat Gumas masih menggantungkan hidup dari sektor tersebut.(Nov/Aw)













