Unsur Pimpinan Bapemperda DPRD Kalteng Ditetapkan

Foto  bersama penetapan unsur pimpinam Bapemperda, kemarin.(Media Dayak/Novan)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan secara resmi unsur pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dimana penetapan unsur pimpinan ini berdasarkan hasil musyawarah mufakat seluruh fraksi Partai Politik (Parpol) yang ada di DPRD Kalteng.

Menurut anggota DPRD Kalteng Ina Prayawati, dirinya bersama 10 anggota dewan yang telah diberikan amanah oleh fraksi, telah melaksanakan musyawarah mufakat dan secara resmi menyerahkan unsur pimpinan Bapemperda kepada H. Maruadi sebagai ketua dan Bryan Iskandar sebagai wakil ketua.

“Intinya, tadi kita sudah melaksanakan musyawarah mufakat bersama seluruh anggota Bapemperda yang telah ditunjuk oleh masing – masing Fraksi. Hasil akhirnya adalah kita sepakat untuk bangku ketua diserahkan kepada H. Maruadi dan wakil ketua Bryan Iskandar dan sisanya yaitu 5 orang termasuk saya sendiri sebagai anggota,” Ucap Ina Prayawaty, saat diwawancarai media ini, usai memimpin rapat internal Bapemperda, di ruang Rapat Bapemoerda DPRD Kalteng, jalan S.Parman, Senin (4/11).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini juga mengatakan, tugas dan wewenang Bapemperda yang dibentuk saat ini, diantaranya yaitu menyusun rancangan program pembentukan (Perda), yang memuat daftar urut Raperda berdasarkan skala prioritas  disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD dan mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Tugas dan wewenang Bapemperda, antara lain menyusun rancangan program pembentukan  Perda, yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas  disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD dan mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara Dewan dan Pemerintah Daerah,” Terangnya.

Selain itu, sambungnya, Bapemperda juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum Raperda disampaikan kepada Pimpinan DPRD, mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan dan memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda.

“Bapemperda juga mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda, kemudian memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan musyawarah (Bamus), melakukan kajian Perda serta Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan ,”Pungkas Srikandi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Untuk diketahui, saat ini ada 11 Legislator DPRD Kalteng yang termasuk dalam Bapemperda, diantaranya yaitu, H. Maruadi, Bryan Iskandar, Ina Prayawati, Yulilis, H. Sudarsono, H.M. Sriosako, Jainudin Karim,  Maryani Sabran, Sirajul Rahman dan Fajar Hariady. Sedangkan untuk komposisi Badan Kehormatan (BK) terdiri dari H. Achmad Amur sebagai ketua, H. Jubair Arifin sebagai wakil ketua, kemudian H. Sarwani, Muhajirin dan Toga H. Nadeak sebagai angggota.(Nvd)

image_print

Pos terkait