
Tongkang batu bara yang menghantam kelotok di perairan Sungai Barito hingga tenggelam, Senin (4/3) lalu.
Muara Teweh, Media Dayak
Insiden kapal tongkang bermuatan batubara milik PT Asmin Kualindo Tuhup (AKT), yang menyerempet kapal yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan penyebarangan Muara Teweh-Jingah, serta menabrak sebuah kapal kelotok yang sedang parkir dipelabuhan hingga kapal tenggelam, Senin (4/3) lalu, sampai saat ini belum ada kabar berita untuk ganti rugi kerusakan yang diakibatkan oleh tongkatang tersebut.
Berdasarkan keterangan, Kepala Dinas Perhubungan Ir Iwan Fikri MMA melalui Kepala UPT Dermaga Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Muhammad Nurdin, Kamis (14/3), bahwa hingga kini dari pihak perusahaan yang membawa batu bara dengan tongkang tuhup 015 dan kapal tarik tug boat Republik 031, masih belum melakukan ganti rugi terkait kerusakan yang ditimbulkan.
Pihak perusahaan siap bertanggung jawab (membayar), namun masih menunggu keputusan di tingkat pusat. “Dari hasil komunikasi dengan karyawan perusahaan perwakilan yang ada di sini, sampai sekarang masih menunggu kepastian dari perusahaan PT AKT di tingkat pusat, tentang kapan pembayaran ganti rugi, baik terhadap kapal yang mengalami kerusakan karena terkena serempet tongkang batubara maupun kelotok milik warga yang rusak,” ucap Nurdin.
Dikatakannya, bahwa terkait insiden ini pihaknya juga telah ada melakukan pertemuan sebelumnya dengan perwakilan perusahaan yang ada di daerah ini. Terhadap insiden tersebut juga telah dilakukan perhitungan ganti rugi, yakni sebesar Rp257 juta kepada kontraktor proyek yang mengerjakan jembatan. Biaya Rp257 juta ini termasuk perbaikan tongkang dan kapal, namun belum termasuk upah 9 (sembilan) orang pekerja proyek per harinya sebesar Rp300 ribu.
“Sebab akibat kejadian tersebut kontraktor proyek tidak dapat bekerja, dan di lokasi juga dipasang garis polisi. Jadi setelah polisline di lepas nantinya baru akan dihitung,” kata Nurdin, Kamis kemarin.
Sementara untuk kelotok warga yang rusak berdasarkan perhitungan biaya ganti rugi sekitar Rp52 juta. “Ini sudah dilakukan perhitungan termasuk dengan berapa hari pemilik kelotok tidak bisa bekerja, karena kelotoknya rusak tertabrak tongkang batu bara,” ujarnya, seraya mengatakan bahwa untuk masalah ini, proses lebih lanjut telah ditangani oleh pihak Polres Barito Utara.(lna/Lsn)












