Izhar Safawi
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat pada Senin lalu telah melaunching sistem aplikasi perizinan dan non perizinan secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara H Izhar Safawi mengatakan dalam sistem OSS ini semua perizinan berusaha atau investasi dibagi dalam 4 (empat) kategori, pertama pendaftaran dan perizinan dasar, yaitu kegiatan mendaftarkan investasi/berusaha untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dan perizinan dasar yang berupa tanda pendaftaran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja asing.
“Nomor induk berusaha (NIB) ini berfungsi juga sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan akses kepabeanan perizinan lingkungan dan standar bangunan, yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup, dan kesesuaian dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan sertifikat layak fungsi (SLF),” kata Izhar Safawi, Senin (17/12).
Kemudian katanya perizinan usaha, yaitu perizinan yang menyangkut kegiatan usaha utama (dalam rangka memproduksi), seperti izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa pariwisata, dan sebagainya.
Dan perizinan komersial, yaitu perizinan yang diperlukan dalam rangka memasarkan, mendistribusikan, mengekspor barang dan jasa yang dihasilkan, dan atau mengimpor bahan baku atau komponen ataubarang jadi.
Dikatakannya, sejak pertengahan tahun 2017 Dinas PMPTSP dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha, telah menggunakan sistem aplikasi perizinan, aplikasi yang digunakan yaitu Spipise, Sipo, Sicantik Cloud dan Kswp Pajak
“Alhamdulillah dengan menggunakan beberapa sistem aplikasi perizinan tersebut sangat membantu dan mempermudah kami sebagai aparatur pelaksana dalam memberikan layanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.(lna/Lsn)