BNNP Kalteng Gelar Rakor Lintas Sektoral

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, saat menyampaikan paparannya, di dampingi Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi dan perwakilan DPRD Kalteng di acara Rakor BNNP Kalteng Lintas Program/Lintas Sektor di Istana Isen Mulang, Senin (17/12). (Dayak Pos/Yanting)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

      Langkah serius Pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Narkotika sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden (INPRES), nomor 6 tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dengan melakukan rapat koordinasi lintas program/Iintas sektor, di Istana Isen Mulang, Senin (17/12). 

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs. Lilik Heri Setiadi menuturkan, Tahun 2017 jumlah penduduk Kalteng 2.502.630 jiwa, prevelensi salah guna narkoba sebanyak 42.879 orang atau 1,98 persen dari jumlah penduduk Kalteng umur 10-59 Tahun. Teratur pakai narkoba 11.684 orang, coba pakai narkoba 25.252 orang, pecandu 5.668 orang.

“Di Kalteng ada empat daerah yang masuk zona merah, yang artinya pemakaian narkoba sangat tinggi diantaranya kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Kepala BNNP Kalteng ini.

Dikatakan Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, jalur distribusi narkotika di wilayah Kalimantan rata-rata, melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus) yang dikamuflasekan dalam impor barang legal.

“Kendala yang kami hadapi yaitu wilayah hukum BNN Kalteng yang sangat luas dan minimnya personil yang ada.Ttotal personil BNNP Kalteng sebanyak 51 yang terdiri dari 8 Polri 23 ASN dan 20 TKK masih sangat jauh ideal. Dari daftar susunan pegawai yang seharusnya adalah 211 orang,” bebernya.

Selain itu, dari 14 kabupaten/kota, baru terbentuk dua BNN kabupaten/kota dan belum mempunyai gedung sendiri. Jadi masih ada 12 kabupaten yang belum terbentuk.

Berdasarkan kendala yang dihadapi, Lilik mengatakan, perlu untuk mengintensifkan para Wakil Bupati sebagai Ketua BNK sesuai pasal 26 Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota dalam rangka program P4GN.

Dengan keterbatasan atau kurangnya maksimalnya pelaksanaan P4GN, maka diterbitkan Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor.

Masih ditempat yang sama, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyatakan, terbitnya Inpres nomor 6 tahun 2018 merupakan langkah maju untuk menguatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. 

” Inpres ini dapat menjadi payung hukum bagi semua lembaga terkait dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan P4GN. Melalui Inpres nomor 6 tahun 2018, kita jadikan Provinsi Kalteng sebagai provinsi yang bersih dari Narkoba (Bersinar),” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan, percepatan pembentukan Badan Narkotika Nasional di seluruh kabupaten/kota tidak dapat ditawar lagi dan meminta kepada para bupati yang belum memiliki BNN kabupaten/kota di wilayah kerjanya untuk segera melengkapi semuanya persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pembentukan BNN kabupaten/kota.

“Mari kita tingkatkan kapasitas dan fasilitas rehabilitasi dalam melayani masyarakat yang menjadi pengguna narkoba khususnya pecandu narkoba,” demikain gubernur.(YM)

image_print

Pos terkait