Satlantas Tindak Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Jajaran Polisi Satlantas Polres Katingan saat melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot yang tidak sesuai spektek, Selasa (23/4/2024), di Pos Polisi jalan Tjilik Riwut kilometer 15,5 desa Hampalit Kecamatan Katingan Tengah.(Media Dayak/Ist)
 
Kasongan, Media Dayak 
 
 Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Katingan tindakan terhadap pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), di Pos Polisi jalan Tjilik Riwut kilometer 15,5 desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Selasa pagi (23/4/2024) lalu.
 
Penindakan ini menurut Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana S IK, melalui Kasat Lantas setempat, AKP Hariyanto, bertujuan untuk menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek dimaksud di wilayah hukum Polres Katingan.
 
Dalam penindakannya jajaran Satlantas melakukannya tidak dengan kekerasan, tapi dengan cara humanis. Yaitu dengan memberikan teguran dan bersedia membuat surat pernyataan kepada pengendara tersebut untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek dimaksud. “Sebagai efek jera, pengendara yang terjaring, selain membuat surat pernyataan, knalpot yang dilepasnya itu langsung dimusnahkan,” kata AKP Hariyanto.
 
Adapun alasan penindakan tersebut menurutnya, berdasarkan pasal 285 ayat 1 Ubdang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ beserta juga dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. “Yang tertera di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) RI Momor 56 tahun 2019,” sebutnya. 
 
Pada hari yang sama jajarannya juga memberikan teguran humaniscterhadap pengendara bermotor, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan berlalulintas, seperti tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman. “Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran bagi pengguna jalan jalan umum ketika berkendaraan,” pungkasnya. (Kas/Lsn)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait