Sakit Hati, Badik Bicara

Joyo diduga pelaku pembunuhan terhadap Samuel Rocky Nero dibawa ke Mapolres Gumas oleh Kapolsek Rungan besama anggota. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Joyo (33), diduga pelaku pembunuhan terhadap Samuel Rocky Nero (30) warga Desa Mangkawuk RT 003/RW 001 Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas (Gumas), berhasil diamankan Polsek Rungan, Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Senin (21/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Dia (Joyo) kita amankan setelah sebelumnya Minggu (20/3) melakukan penusukan dengan senjata tajam jenis Badik terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku kita amankan di rumah keluarganya di Kelurahan Tumbang Rahuyan,” kata Kapolsek Rungan Ipda Ferdrick Liano dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3).

Ipda Ferdrick yang memimpin penangkapan terhadap pelaku menjabarkan, motif pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban yang sebelumnya mencuri handphone milik keponakan pelaku.

Alhasil, disebuah acara pernikahan di Desa Tumbang Malahoi Minggu (20/3) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku dan korban bertemu. Pelaku bersama rekannya kumpul santai sambil minum miras. Pelaku selanjutnya ikut joget bersama pengunjung lainnya di tenda. Korban saat itu joget di atas panggung dan pelaku melihatnya.

Saat pelaku hendak naik ke atas panggung, pelaku bertemu korban di tangga. Saat itu korban mengeluarkan kata-kata, ”Dimana saja bertemu ayo le, saya tidak takut kamu.” Pelaku menjawab; “Nanti le, tunggu saya selesai nyanyi,”. 

Korban turun dari panggung dan pelaku mulai bernyanyi. Setelah bernyanyi pelaku melihat korban berjalan pelan di belakang pengunjung yang sedang joget. Pelaku mendatangi korban sambil memasukan tangannya ke dalam baju, dan memegang senjata tajam jenis Badik yang diselipkan di pinggang celana.

“Pelaku yang saat itu berjalan dari arah belakang korban, menarik senjata tajam dan menusuk korban beberapa kali. Saat pelaku menusuk, korban dalam posisi sambil mundur, dan pelaku tetap mendekat sambil terus menusuk. Korban berhasil menjauh dan lari, kemudian pelaku juga lari meninggalkan tempat kejadian,” tutur Kapolsek.

Akibat luka tusuk, korban pada Minggu (20/3) pukul 16.30 WIB meninggal dunia. Pasca kejadian Polsek segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Mengumpulkan informasi terkait korban dan kejadian dan selanjutnya mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni merencanakan menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksut dalam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KHUP sub 351 ayat 3 (tiga) KUHP,” ujar Kapolsek. (Hms/Nov/Aw)

image_print

Pos terkait