Anggota DPRD Provinsi Kalteng Yohannes Freddy Ering .(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kalteng sebagai kesempatan untuk menuntaskan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Program tersebut berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak, di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.
Menurut Freddy, kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa terbebani sanksi denda yang selama ini menumpuk.
“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Karena itu, momentum ini perlu dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” katanya, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan di Kalteng. Penerimaan dari sektor tersebut akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penyediaan berbagai fasilitas publik lainnya.
Karena itu, Freddy berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui program pemutihan pajak. Selain meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. (Ytm/Lsn)












