Bupati Gumas Jaya Samaya Monong (kiri) menyalami Sekda Gumas Richard usai apel gabungan ASN Pemkab Gumas di Halaman Kantor Bupati Gumas baru-baru ini.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) tidak akan menoleransi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gumas yang terbukti kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Penegasan itu disampaikan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Kamis (10/4/2025).
“Kebijakan tidak menoleransi ASN Pemkab Gumas yang melakukan pungli. Di periode pertama pemerintahan kami (Jaya-Efrensia) sudah ada. Dan selama lima tahun ke depan kami memimpin wilayah ini, akan ada punishment (hukuman) bagi siapapun ASN yang melakukan pungli,” tegas Jaya.
“Punishment diberikan sesuai aturan yang berlaku, baik itu disiplin, administratif, hingga pemecatan jika diperlukan. Kami tidak akan mentolerir (Menoleransi,red) hal itu,” sambungnya.
Jaya mengatakan, regulasi telah melarang penyalahgunaan wewenang, dan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar, termasuk pungli. Sanksi bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan.
“Saya berharap tidak ada ASN Pemkab Gumas yang melakukan pungli, karena pungli itu termasuk korupsi. Akan ada konsekuensi tegas terhadap pelaku pungli,” ujarnya.
Jaya lantas mengimbau masyarakat Gumas apabila menemukan bukti kuat atau mengalami langsung ada oknum ASN di Gumas yang melakukan pungli, untuk tidak ragu melaporkan kepada dirinya atau kepada dinas terkait. Pemkab Gumas akan menindaklanjuti setiap laporan pungli dan akan melindungi identitas pelapor.
Dia juga menyerukan ASN Pemkab Gumas untuk bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi etika pelayanan publik.
“Pemkab Gumas berkomitmen kuat memberantas pungli.Hal ini sebagai bentuk komitmen kita terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” kata Jaya.(Nov/Aw)