PT BMB Didesak Jalankan Proses Perizinan

Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan (tiga dari kanan) dan Edyson D Kenting (tiga dari kiri) bersama perwakilan PT BMB estate Manuhing selepas RDP baru-baru ini. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan menegaskan mendesak pihak PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Manuhing menjalankan proses perizinan sampai selesai, sesuai batas waktu yang diberikan 9 November 2023.

“Apabila tidak dipenuhi oleh mereka [PT BMB] sampai tanggal yang ditentukan, akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” kata Raya, Jumat (8/9).

Raya menjelaskan, hasil rapat dengar pendapat dengan Eksekutif dan PT BMB estate Manuhing baru-baru ini,  pihak PT BMB diminta segera menyelesaikan kewajibannya memenuhi proses perizinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis di dalamnya yang tertuang dalam pernyataan bermeterai.

Selanjutnya, agar PT BMB secara bersyarat dan tetap dalam pengawasan dan pantauan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas, dan wajib melaporkan proses pelaksanaan pengelolaan limbah kepada DLHKP.

“Mereka juga wajib melaksanakan plasma kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Raya.

Pada saat kunjungan DPRD Gumas ke lapangan nantinya, agar melibatkan pihak Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan, Sosial, Hukum dan Lingkungan.

“Diminta juga agar pihak PT BMB menyampaikan data realisasi pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti,” imbuh wakil rakyat dapil satu itu.

Berkaca dari apa yang terjadi, sekretaris komisi dua itu berharap dapat menjadi pembelajaran yang baik bagi perangkat daerah terkait dan semua perusahaan besar swasta di Gumas agar kasus serupa tidak terjadi.

“Semua perusahaan besar swasta di wilayah ini harus menjalankan investasi dengan clear and clean [secara lengkap],” ucapnya.

“Clear and clean yang dimaksutkan, seperti dalam hal peizinan, kepatuhan pada peraturan yang berlaku, AMDAL, kebun plasma serta corporate social responsibility atau CSR,” tutur Raya.

Untuk diketahui, 19 Juni 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Gumas melalui DLHKP memberikan sanksi kepada PT BMB estate Manuhing.

Bupati Gumas Jaya S Monong menyatakan, sanksi diberikan berupa penghentian sementara kegiatan operasional PKS PT BMB estate Manuhing, dan pembuangan limbah cair hasi pengolahan pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sampai proses persetujuan teknis dan surat layak operasional diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Jaya menjabarkan pelanggaran yang dilakukan PT BMB estate Manuhing, karena tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah dan tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai.

Tidak memiliki titik penataan pembuangan air limbah, tidak memiliki outlet IPAL, setting pond tidak memiliki plang dan titik koordinat pada kolam IPAL, dan tidak memiliki flow meter pada kolam IPAL.

Tidak memiliki layout IPAL, tidak memiliki water level indicator, tidak memiliki papan larangan di kawasan IPAL, tidak melakukan swapantaui debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian.

Tidak melaporkan pengolahan air llimbah per triwulan, tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian, serta tidak melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL.

Tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola limbah, dan ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penataan.

Jaya menambakan telah dilakukan pemasangan papan larangan dan garis PPLH [Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup] di dalam areal IPAL, serta dilarang keras untuk melakukan kegiatan pembuangan limbah cair hasil pengolahan tandan buah segar secara langsung ke media lingkungan. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait