PN Kurun Vonis 1 Tahun Mantan Kades Batu Nyapau

Panitera Muda Hukum PN Kuala Kurun Didid Suhartono. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa (Kades) Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Suriansyah.

“Vonis dijatuhkan majelis hakim pada persidangan kemarin [Kamis 24/8]. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menggunakan surat [ijazah] palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. Oleh majelis hakim diputus di bawah 6 tahun, yakni 1 tahun,” terang Ketua PN Bukti Firmansyah melalui Panitera Muda Hukum Didid Suhartono, Jumat (25/8).

Menyoal vonis 1 tahun, menurut Didid menjelaskan dalam pertimbangannnya majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni melarang membuat surat [ijazah] palsu.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sudah memohon keringanan hukuman, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya. Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, dan terdakwa memiliki keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.

Berkaca dari kasus Suriansyah, pihaknya berharap dapat menjadi pembelajaran bagi kades se Gumas untuk tidak melakukan perbuatan ataupun membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum divonis 1 tahun masuk bui, Suriansyah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat ontentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Suriansyah sebelumnya digugat sejumlah pasangan calon kades Batu Nyapau karena persyaratan sebagai calon kades pada Pemilihan Kades Batu Nyapau 10 Agustus 2022 diduga cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Disebutkan ijazah paket C dan surat keterangan hasil ujian nasional Suriansyah dilakukan pemalsuan karena terdapat perbedaan specimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.

Pemalsuan dilakukan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) Kadisdik Hulu Sungai Utara. Ijazah paket C dan surat keterangan ujian nasional Suriansyah juga tidak terdaftar di disdik setempat. (Nov/Lsn)

 

 

 

 

image_print

Pos terkait