Pj Sekda Sampaikan Ranperda Perubahan APBD

Pj Sekda Gumas Richard membacakan Pidato Pengantar Bupati Gumas terhadap Ranperda  Perubahan APBD TA 2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Senin (18/9). (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard menyampaikan Pidato Pengantar Bupati Gumas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat Paripurna di gelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Wakil Ketua (Waket) I DPRD Binartha dan Waket II DPRD Neni Yuliani, Senin (18/9)

Di kesempatan itu, Richard menyampaikan pada perubahan APBD pendapatan bertambah Rp 6.815.368.794,00, menjadi Rp 1.191.519.603.789,00, dari sebelumnya Rp 1.184.704.234.995,00.

Sumber pendapatan, yakni pendapatan asli daerah, semula Rp 84.719.417.995,00, menjadi Rp 71.719.417.995,00, berkurang sebesar Rp 13.000.000.000,00 atau turun 15 persen.

Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

“Pendapatan transfer semula ditargetkan Rp 1.096.236.777.000,00, setelah perubahan menjadi Rp 1.116.052.145.794,00, bertambah Rp 19.815.368.794,00 atau naik 2 persen,” terang Richard.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, lanjut Richard, tidak mengalami perubahan dari semula ditargetkan Rp 3.748.040.000,00. Belanja, semula ditargetkan Rp 1.280.973.089.733,00, setelah perubahan menjadi Rp 1.315.098.986.990,00, bertambah Rp 34.125.897.257,00 atau naik 3 persen.

Penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan Rp 108.236.854.738,00, setelah perubahan menjadi Rp 135.547.383.201,00, bertambah Rp 27.310.528.463,00 atau naik 25 persen. Pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan dari semula ditargetkan Rp 11.968.000.000,00.

Mantan Kadis PU Murung Raya itu menegaskan, perubahan APBD perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif yang tercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang ada, sehingga perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir unsur forkopimda atau yang mewakili, anggota DPRD Gumas, asisten, staf ahli bupati, beberapa kepala perangkat daerah dan pejabat eselon tiga, perwakilan tokok masyarakat / agama / pemuda dan undangan lainnya. (Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait