Pernikahan Usia Anak Masih Jadi Perhatian Pemerintah

Fahrizal Fitri

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

         Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya menekan angka pernikahan usia anak di provinsi ini. Pasalnya angka pernikahan usia anak (Pernikahan dini) di Kalteng saat ini masih menempati urutan kedua setelah Kalimantan Selatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, menyebutkan Berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pernikahan usia anak menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat di kabupaten/kota yang sulit untuk ditinggalkan.

“Untuk itu diperlukan kebijakan strategis guna menekan tingkat pernikahan usia anak yang masih terjadi di Kalteng,” ungkap Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri usai menghadiri kegiatan Focus Grup Discussion di Aula Bappedalitbang Kalteng, kemarin.

Fahrizal menjelaskan, pernikahan dini di Kalteng umumnya terjadi di kawasan pedesaan, sementara untuk wilayah perkotaan minim ditemui. Penyebab utamanya, yaitu kebiasaan orang tua yang ingin segera menikahkan anaknya karena kurangnya pengetahuan tentang dampak buruknya pernikahan dini.

“Saat anaknya tampak dewasa, kebiasaan orang tua yaitu ingin segera menikahkannya. Hal inilah yang menjadi prioritas utama pihaknya untuk segera ditangani,” urai Fahrizal.

Lebih lanjut dia mengatakan, perlu upaya khusus untuk menangani hal tersebut, salah satunya memberikan pemahaman yang tepat kepada orang tua, agar tidak menikahkan anak-anaknya sebelum memasuki usia dewasa atau ideal.

Namun hal itu perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sebab mengubah pandangan seseorang terhadap suatu kebiasaan bukanlah hal yang mudah. Dalam hal ini, mereka perlu mengetahui serta memahami apa saja kerugian ataupun bahaya yang didapat dari pernikahan dini.

“Pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng perlu membuat kebijakan khusus untuk menangani masalah pernikahan dibawah umur. Jika penanganan di setiap lini dilakukan secara serius, maka kami yakin angka pernikahan dini di Kalteng bisa diturunkan,” terang Fahrizal.

Dia juga menjelaskan, selain kepada orang tua, pemberian pemahaman tentang pernikahan dini juga perlu dilakukan kepada anak-anak usia remaja. Sehingga mereka mengetahui bahaya dari pernikahan dini dan keuntungan dari pernikahan pada usia yang dianggap ideal.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, Ryan Tangkudung mengatakan, guna mencegah semakin banyak angka pernikahan usia anak, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan surat edaran.

“Isi surat meminta kepada Bupati/Wali Kota utk mensosialisasikan jangan sampai terjadi pernikahan dini. Dicegah, dihapus, jangan sampai terjadi pernikahan dini,” ujarnya.

Ryan mengatakan pernikahan usia dini sangat rentan menyebabkan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak bahkan perceraian. 

Dia mengatakan, selain melalui surat edaran, upaya-upaya pencegahan pernikahan usia dini, pihaknya terus mengadakan sosialisasi secara sosial dan budaya, bahkan melalui kegiatan keagamaan.

“Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga diharapkan efektif dalam memberi sosialisasi. Serta Unit Pelaksana Teknis Daerah khusus Perlindungan Perempuan dan Anak yang akan dibentuk juga semakin memperluas jangkauan kepada masyarakat agar tidak terjadi pernikahan usia anak sehingga tahun 2020 pernikahan di usia anak berkurang di provinsi ini,” pungkas Ryan Tangkudung.(YM)

image_print

Pos terkait