Pelaku Usaha Langgar Aturan Penanganan Covid-19 Ditindak Tegas

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. (Media Dayak/Isen Mulang)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, upaya penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga kini terus dilakukan tim satgas covid-19 setempat.

Salah satunya kegiatan patroli dan pengawasan yang dilakukan pada titik-titik keramaian. Seperti tempat hiburan dan cafe yang kerap terlihat dipadati pengunjung.

“Setidaknya ada 10 tempat hiburan dan cafe yang dibubarkan pengunjungnya oleh tim satgas, karena melanggar aturan jam operasional yang hanya dibatasi sampai pukul 22.00,” sebutnya, Senin (10/5/2021).

Para pemilik usaha yang melanggar itu kata Emi, tentu diberikan sanksi tegas. Bahkan ada cafe yang lagi-lagi diberikan sanksi denda administrasi, karena melakukan pelanggaran berulang yakni tidak menerapkan prokes dan melayani pengunjung hingga pukul 00.00.

“Ironisnya lagi, ada cafe yang tidak hanya sekali diberikan sanksi tegas berupa denda. Namun nyatanya mereka kembali lagi melanggar. Maka itu, jika masih melanggar akan diberikan sanksi denda Rp 5 juta,” tegasnya.

Ditanyai apakah memungkinkan sanksi tegas berupa penutupan dan pembekuan izin diberikan bagi pelaku usaha itu, menurut Emi pihaknya belum melihat kearah tersebut, karena perlu adanya kajian mendalam untuk menentukan kebijakan.

“Setidaknya, sanksi yang sejauh ini diberikan dapat memberikan kepatuhan bagi pelaku usaha,” tukasnya.

Kuncinya dalam menghadapi kondisi saat ini tambah Emi, tidak lain adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini yang harus diperhatikan masyarakat guna menekan sebaran covid-19 saat ini. (MCIM/Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait