Atas: Piagam penghargaan dari Ombudsman RI kepada Pemkab Gumas terkait predikat kepatuhan tinggi tahun 2018 terhadap standart pelayanan publik sesuai undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Bawah: Bupati Arton S Dohong diwawancara wartawan terkait piagam penghargaan dari ombudsman RI.(Foto/Novri J K Handuran)
Kuala Kurun,Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas(Gumas)mendapatkan piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia(RI) terkait predikat kepatuhan tinggi tahun 2018 terhadap standart pelayanan publik sesuai undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Penghargaan yang kita(Pemkab Gumas)terima dari ombudsman RI merupakan bentuk kiriteria yang menjadi standar pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas,” kata Bupati Arton,Selasa(18/12)
“Kita bersyukur dan berterimakasih mendapatkan penghargaan itu karena itu merupakan nilai tinggi dari ombudsman.Kita tidak cukup bangga dengan penghargaan yang kita peroleh,melainkan ini merupakan tantangan kedepan,apakah kita mampu memperbaiki dan meningkatkan terus pelayanan publik yang baik kepada masyarakat Gunung Mas,” sambungnya.
Diapun menyampaikan syukur,kebahagiaan dan kebanggaan terhadap kinerja Pemkab Gumas selama ini hingga mendapatkan piagam penghargaan dari ombudsman,namun juga tantangan kedepan untuk terus berbuat yang terbaik bagi masyarakat Gumas dan kemajuan daerah.
“Pimpinan OPD(organisasi perangkat daerah),rumah sakit daerah,puskesmas,kecamatan,desa dan kelurahan di daerah ini yang tugasnya memberikan pelayanan tingkat dasar wajib untuk meningkatkan,bukan hanya mempertahankan.
Ini(piagam penghargaan)merupakan tantangan untuk selalu meningkatkan pelayanan dasar dan pelayanan publik bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas,” kata Arton.(Nov/Lsn)