Tusi Damai alias Anyin (46), tersangka korupsi DD/ADD desa Kasintu, kecamatan Tewah. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun,Media Dayak
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Koswara, menyatakan mantan kepala desa (Kades) Kasintu, kecamatan Tewah, Tusi Damai alias Anyin (46), tersangka korupsi anggaran pembangunan desa, oleh hakim Tipikor (tindak pidana korupsi) Kamis (24/1) di vonis 5 tahun penjara, dipotong selama tahanan.
“Dia (Tusi Damai) terbukti melanggar pasal 2 undang-undang Tipikor dan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 116.737.000,”ujar Koswara, Minggu (27/1).
Jaksa asal Sumatera Barat itu menjelaskan, Tusi Damai dijatuhi bui 5 tahun dipotong selama tahanan karena melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat Kepala Desa Kasintu 2016 lalu.
“Dia menggunakan anggaran itu (DD/ADD), namun tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya yang disampaikannya,” ucapnya.
“DD dan ADD yang disalurkan untuk desa Kasintu tahun 2016 sebesar Rp1.085.574.000. Dari jumlah tersebut, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp167.535.379,52. Dia secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terang Koswara.
Atas kasus hukum yang dialami beberapa Kades di Gumas, Koswara mengingatkan kembali semua Kades di Gumas yang tahun ini mendapat anggaran DD/ADD untuk tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi yang pada akhirnya harus bermasalah dengan hukum dan dipenjara.
“Dana itu kan buat membangun desa, buat kepentingan masyarakat desa, pergunakanlah dengan baik dan tepat, jangan disalahgunakan,” tegasnya.
Pun halnya dengan Lurah yang kelurahannya mendapat DAU tambahan dari pemerintah pusat, Koswara mengingatkan hati hati dan manfaatkan dana sesuai ketentuan.
“Jangan pula lah sampai lurah berurusan dengan hukum karena menyalahgunakan dana itu,” pungkasnya. (Nov)