Selain itu, lanjutnya, gerobak yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) itu agar dimanfaatkan sebaik mungkin. “Karena tujuan DKUMKMP memberikan bantuan gerobak tersebut untuk mendukung aktivitas usaha para pelaku UMKM, sesuai permintaan para pelaku UMKM juga,” ujar Amirun.
Pada intinya, tujuan DKUMKMP Kabupaten Katingan memberikan bantuan gerobak tersebut menurutnya, dapat memberikan manfaat optimal bagi penerima dan sekaligus mendukung pengembangan usaha para pelaku UMKM. “Dengan pemanfaatan yang optimal, diharapkan dapat membantu penerima meningkatkan pendapatan dan pengembangan usaha,” terang legislator PDI Perjuangan ini.
Selaku anggota dewan dirinya berharap kepada penerima gerobak agar benar-benar memamfaatkannya untuk kegiatan usahanya, bukan dialihkan dengan orang lain atau dijual. “Kita tidak mau adanya pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan gerobak, tapi gerobak tersebut dialihkan atau dijualnya lagi kelasa orang lain,” tegas wakil rakyat asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini.
Kemudian, jika ditemukan adanya penerima gerobak yang memang tidak memanfaatkan sebagai sarana untuk kegiatan berdagang, dirinya meminta kepada DKUMKMP untuk memberikan peringatan. “Jika berulang kaki tidak dimanfaatkannya juga, atau hanya disimpannya saja tanpa dimanfaatkannya sebagai sarana aktifitasnya, lebih baik dikembalikan saja, kemudian diserahkan kepada yang benar-benar menutuhkannya,” tegas anggota dewan dua priode. (Kas/Lsn)













