Personil Kodim 1016/Palangka Raya saat mengawal pelaksanaan rapid test di beberapa area pasar di Kota Palangka Raya.(Media Dayak/Pendim Plk)
Palangka Raya, Media Dayak
Kodim 1016/Palangka Raya mengawal pelaksanaan rapid test di Pasar PU/Flamboyan, Jumat (03/07/2020). Kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan Pemko dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Rapid Test massal terhadap pelaku usaha sesuai dengan intruksi dari Walikota Palangka Raya No: 368/234/BPBD/COVID-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) area zona merah di Wilayah Kota Palangka Raya.
Adapun pelaksanaan kegiatan dibentuk menjadi 6 Tim gabungan. Setiap Tim sebanyak 6-8 personil yang terdiri dari Dinas kesehatan, TNI dan Polri serta relawan.
Dalam pelaksanaannya, tiap tim mendatangi para pelaku usaha untuk melakukan pemeriksaan. Pelaku usaha yang melaksanakan rapid tes dengan hasil Non Reaktif akan diberikan surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
Jumlah pelaku usaha yang telah menjalani Rapid Test sebanyak 166 orang. Warga yang dinyatakan Reaktif akan didata oleh pihak Dinkes dan diminta untuk mengisolasi diri di rumah. Hal itu dilakukan sementara menunggu petunjuk untuk melaksanakan Test Swab oleh pihak Dinkes Kota Palangka Raya.
Secara terpisah, Dandim 1016 Palangka Raya, Kolonel Inf I Gede Putra Yasa menyampaikan, kegiatan rapid test ini akan terus dilakukan di tempat lainnya. Tujuannya untuk menimbulkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan menuju New Normal.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat menekan angka pasien positif Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya,” tutupnya.
Pada Pukul 10.45 Wib kegiatan Rapid Test Massal di Pasar PU/Flamboyan selesai dalam keadaan aman, lancar dan tertib. (Pendim Plk/Dmt/aw)












