Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Kasus yang dialami perusahaan besar swasta sektor perkebunan PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Manuhing, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi pelajaran berharga bagi semua perusahaan besar swasta di Gumas, dan juga bagi Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gumas.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Rabu (6/9).
“Kasus ini memberikan pembelajaran bagi dinas terkait dan semua investasi di sini [Gumas], untuk bagaimana melaksanakan investasi dengan clear and clean [secara lengkap] serta taat asas. Tidak semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan, tapi kepatuhan pada peraturan yang berlaku, seperti perizinan, AMDAL, kebun plasma dan CSR (Corporate Social Responsibility),” kata Aker.
Aker mengaku banyak pro dan kontra terkait persoalan PT BMB estate Manuhing. Ia menilai kurangnya keterbukaan antara pemkab dengan masyarakat. Keterbukaan itu hendaknya menjadi asas yang harus dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah maupun investor.
Legih jauh, politisi PDI Perjuangan itu memaparkan, DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eksekutif dan PT BMB estate Manuhing.
RDP terkait surat pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan, Sosial, Hukum dan Lingkungan atas dibukanya kegiatan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan tersebut beberapa waktu tanpa memenuhi kewajiban Perizinan Layak Operasional, serta permasalahan Pola Kemitraan Inti Plasma 20 persen PT BMB untuk masyarakat di sekitar kebun Manuhing estate dan Kurun estate.
RDP menghasilkan kesimpulan, bahwa PT BMB segera menyelesaikan kewajibannya memenuhi proses perizinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis di dalamnya yang tertuang dalam pernyataan bermeterai.
Apabila tidak dipenuhi sampai tanggal yang ditentukan 9 November2023, akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Selanjutnya, agar PT BMB secara bersyarat dan tetap dalam pengawasan dan pantauan DLHKP Gumas, dan wajib melaporkan proses pelaksanaan pengelolaan limbah kepada DLHKP.
PT BMB estate Manuhing juga wajib melaksanakan plasma kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku, menyampaikan data realisasi pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti, dan pada saat kunjungan DPRD Gumas ke lapangan, agar melibatkan pihak Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan, Sosial, Hukum dan Lingkungan.
Untuk diketahui, 19 Juni 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Gumas melalui DLHKP memberikan sanksi tegas kepada PT BMB estate Manuhing.
Bupati Gumas Jaya S Monong menyatakan, sanksi diberikan berupa penghentian sementara kegiatan operasional PKS PT BMB estate Manuhing, dan pembuangan limbah cair hasi pengolahan pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sampai proses persetujuan teknis dan surat layak operasional diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Jaya menjabarkan pelanggaran yang dilakukan PT BMB estate Manuhing, karena tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah dan tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai.
Tidak memiliki titik penataan pembuangan air limbah, tidak memiliki outlet IPAL, setting pond tidak memiliki plang dan titik koordinat pada kolam IPAL, dan tidak memiliki flow meter pada kolam IPAL.
Tidak memiliki layout IPAL, tidak memiliki water level indicator, tidak memiliki papan larangan di kawasan IPAL, tidak melakukan swapantaui debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian.
Tidak melaporkan pengolahan air llimbah per triwulan, tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian, serta tidak melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL.
Tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola limbah, dan ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penataan.
Jaya menambakan telah dilakukan pemasangan papan larangan dan garis PPLH [Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup] di dalam areal IPAL, serta dilarang keras untuk melakukan kegiatan pembuangan limbah cair hasil pengolahan tandan buah segar secara langsung ke media lingkungan. (Nov/Aw)












