TAGIH JANJI-Karyawan PT BAK saat mendatangi kantor perwakilan PT BAK di Jalan Pendreh untuk menagih janji pihak perusahaan, Selasa (15/1) kemarin.(Media Dayak: Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Sebanyak 50 perwakilan karyawan PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) turun ke Muara Teweh, Selasa (15/1) pagi. Karyawan ini ingin bertemu dengan manajemen dan SPSI, sesuai dengan agenda yang tertunda pada 11 Januari lalu mengenai perhitungan sisa gaji, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon, jika karyawan di-PHK.
Semula karyawan PT BAK ini datang ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara di jalan Pramuka. Tetapi setelah mereka mengetahui pihak manajemen tak satu pun tampak batang hidung dan daun telinga, para karyawan mengubah haluan ke kantor perwakilan PT BAK di jalan Pendreh, kelurahan Lanjas.
Bukan hanya karyawan pria, terlihat pula wanita dan anak-anak yang ikut mendatangai kantor PT BAK. Mereka berkerumun di depan kantor, bahkan ada yang nekat masuk ke dalam, namun kantor kosong.
“Kami datang ke sini karena ada janji tanggal 11 Januari ada perhitungan. Tetapi ditunda lagi sampai hari ini. Ternyata tidak ada seorang pun di sini,” ujar karyawan bernama Apri di hadapan wartawan.
Menurut Apri, pihaknya kecewa dan cenderung tidak percaya terhadap janji-janji PT BAK, karena para karyawan hanya ingin menuntut hak, yaitu gaji selama tiga bulan dan THR segera dibayar.
“Setelah kami tiba di Muara Teweh, kabarnya diundur lagi dua minggu, pada tanggal 29 Januari nanti, baru dilakukan kegiatan perhitungan dan jadwal pembayaran,” kata Apri.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib 400 karyawan PT BAK, Camp Kamawen, kabupaten Barito Utara, tak ubahnya tikus mati lumbung padi. Kenapa? Operasional perusahaan sawit dengan lahan seluas 3.500 hektare lancar, tetapi para karyawan tidak pernah menerima gaji sejak September 2018 dan tunjangan hari raya (THR) Natal.
Salah satu perwakilan karyawan, Wansislaus Gamat mengutarakan gaji para karyawan berkisar Rp2,3 hingga Rp2,7 juta. Adapun besar THR setara dengan satu kali gaji. Jika dipukul rata, sebulan PT BAK harus menyediakan dana segar sekitar Rp2,5 juta x 400 x 4 bulan yakni Rp4 miliar.
Artinya ada dana sekitar Rp4 miliar yang diselewengkan oleh manajemen di PT BAK di Kabupaten Barito Utara, sehingga gaji karyawan sejak September-Oktober, Oktober-November, dan November-Desember, serta THR Natal 2018 tidak bisa dibayarkan.
Guna meredakan amarah karyawan, PT BAK membayar talangan pada 10 Januari 2019 sebesar Rp1,1 juta ditambah Rp800 ribu. Manajemen perusahaan juga berjanji segera membuat perhitungan sisa pembayaran gaji dan THR, termasuk jadwal pembayaran esok hari, 11 Januari 2019. Ternyata 11 Januari tidak ditepati dan diundur lagi sampai dengan 15 Januari 2019. Janji inilah yang ditagih para karyawan.(lna)