Sekda Gumas Richard. (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard mengimbau kepala desa di Gumas agar tahun ini dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, tidak berdasarkan pemahaman pribadi.
“Pemanfaatan DD dan ADD haruslah sebesar-besarnya untuk kepentingan warga desa dan kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Richard, Kamis (4/1).
Ia mengingatkan, jangan sampai kepala desa masuk bui lantaran bermasalah dengan hukum karena tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam penggunaan DD dan ADD.
“Jangan macam-macam dalam penggunaan DD dan ADD. Kelola DD dan ADD dengan benar dalam membangun desa yang maju dan sejahtera warganya, mengingat kemajuan Indonesia dimulai dari desa,” tegas Richard.
“Jalankan amanah yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab kepada pemerintah,masyarakat dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Richard mengatakan Pemkab Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah sering melaksanakan kegiatan pelatihan dan sosialisasi terkait aturan dalam penggunaan DD dan ADD, serta pendampingan terhadap kepala desa agar mengelola DD dan ADD dengan penuh kehati-hatian sesuai peraturan yang berlaku.
“Kepala desa harus rajin baca aturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta dalam penggunaan DD dan ADD. Kalau ada yang masih belum difahami, tanyakan kepada pihak kecamatan atau dinas terkait, dengan begitu dapat terhindar dari jeratan hukum,” tuturnya.
Richard menandaskan, Pemkab Gumas tahun 2023 telah melounching aplikasi Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa atau SIAPDes
Aplikasi SIAPDes dalam rangka percepatan penyaluran ADD pada Pemkab Gumas. Aplikasi SIAPDes dalam rangka memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat khususnya dalam penyaluran ADD. (Nov/Aw)












