Kegiatan Raker Desa dan Penandatanganan Kerjasasama Dengan Kejaksaan Negeri Kapuas

Foto Suasana Kegiatan.(Media Dayak/ hmskmf)

 Kuala Kapuas , Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas P3APPKB Kapuas dr. Tri Setyautami bersama Pejabat Fungsional Muji Astutik menghadiri undangan Dinas PM Des dalam kegiatan Raker Desa dan Penandatanganan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Selasa (30/1/2024).

(Baca Juga : Teken MoU Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi Informatika)

Acara yang berlangsung di Hall Rujab Bupati Kapuas ini dihadiri oleh seluruh Kades maupun PJ Kades se Kab Kapuas, Kepala OPD se Kab Kapuas, Kepala Kejaksaan Negeri Luthcas Rohman, Sekretaris Daerah Septedy dan Pj Bupati Erlin Hardi.

Harapan PJ Bupati Kapuas agar Dana Desa digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan di desa, dilaksanakan secara akuntabel dan sering berkonsultasi termasuk dengan Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri juga membuka para kades untuk berkonsultasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis PM Des dan TA dinas PMDes sampaikan paparan Dana Desa dan regulasi penggunaan untuk apa saja, termasuk stunting.

Kadis P3APPKB dr. Tri Setyautami memanfaatkan momen tersebut untuk penyampaian pesan-pesan terkait TPPS Desa, Desa Bebas Stunting, Lokus Stunting, Tim Pendamping Keluarga, Keluarga beresiko Stunting dan DASHAT.

Harapan agar Kepala Desa sebagai Pembina TPPS Desa memahami Upaya-upaya yang dapat dilakukan di tingkat desa, menggunakan sumber daya yang ada untuk Percepatan Penurunan Stunting.(dp3appkb/hmskmf/Lsn)

image_print

Pos terkait