Gumas Siaga! Hadapi Karhutla 2025,Sekda Richard Komandoi Langkah Darurat

Sekda Gumas Richard didampingi  Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gumas Atis memimpin Rakor Penetapan Status Bencana Karhutla Tahun 2025, Senin (21/7/2025), di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas.(Media Dayak/ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Mengantisipasi potensi meningkatnya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau tahun ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Status Bencana Karhutla Tahun 2025, Senin (21/7/2025), di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Richard didampingi Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gumas, Atis.

Rapat bertujuan menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla di wilayah Gumas, menyusul prediksi masuknya musim kemarau pada bulan Agustus, dan meningkatnya risiko kebakaran lahan di berbagai wilayah.

Di kesesmpatan itu, Richard menekankan pentingnya kesiapsiagaan semua pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha untuk mengantisipasi dan menanggulangi bencana Karhutla.

“Kondisi iklim kita menunjukkan tanda-tanda memasuki musim kemarau. Di sisi lain, kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar masih terjadi di tengah masyarakat, dan ini sangat berisiko menimbulkan Karhutla. Maka perlu disikapi secara serius dan terpadu,” tegas Richard.

Richard berharap, melalui rakor ini, dapat terjalin komitmen bersama dari semua pihak untuk menekan potensi bencana asap dan mendukung tercapainya Kalimantan Tengah Bebas Asap Tahun 2025.

Ia juga mengapresiasi langkah BPBD Gumas  dalam menggelar rapat koordinasi ini sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan bencana sejak tahap pra-karhutla.

“Penanggulangan Karhutla harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, dengan melibatkan peran aktif Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Gunung Mas,” ungkapnya.

“Bencana apapun, termasuk Karhutla, adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan Kabupaten Gunung Mas yang tanggap bencana dan bebas dari asap,” tambah Richard.

Sementara dalam paparannya, Plt. Kepala BPBD, Atis menyampaikan bahwa berdasarkan empat parameter utama yaitu peringkat bahaya kebakaran, prakiraan curah hujan, titik panas (hotspot), dan kejadian Karhutla, maka disimpulkan bahwa risiko Karhutla di Kabupaten Gumas berada dalam kategori tinggi.

“Data hotspot dari Januari hingga Juli menunjukkan lonjakan signifikan pada bulan Mei, Juni, dan Juli. Kejadian Karhutla pun turut meningkat pada periode yang sama,” ujar Atis.

“Dengan mempertimbangkan semua indikator tersebut, disepakati bahwa Kabupaten Gunung Mas ditetapkan dalam Status Siaga II Bencana Karhutla selama 72 hari, mulai 21 Juli hingga 30 September 2025,” tandas dia.

Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, beberapa kepala OPD dan pejabat eselon III OPD, camat, dan  stakeholder lainnya.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait