Anggota DPRD Gumas Punding S Merang membacakan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap dua ranperda yang diajukan Bupati Gumas Jaya S Monong. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Gumas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran (TA) 2024, serta Ranperda Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM Kabupaten Gumas, di Ruang Sidang DPRD Gumas, Selasa (14/11).
Masing-masing Fraksi yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem-Hanura, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu (GKB) menyatakan sepakat dan setuju menerima kedua ranperda untuk selanjutnya dibahas bersama eksekutif sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya (jubir) Neni Yuliani juga mengingatkan, langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah seperti yang telah disampaikan Bupati Gumas Jaya S Monong pada Pidato Pengantar Nota Keuangan dan RAPBD TA 2024, harus dapat diterapkan dengan benar didalam setiap rincian pagu setiap SKPD.
“Kami mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah, untuk mencermati dengan benar agar setiap pagu anggaran di setiap SKPD dapat dengan tepat sasaran dan peruntukannya,” kata Neni.
Fraksi PDI Perjuangan melalui jubir Nomi Aprilia menyarankan OPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar selalu memperhatikan program prioritas/skala prioritas dengan tujuan dapat mencapai sistem pelayanan minimal.
Pun halnya dalam rangka menjaga produktivitas kerja, sistem penerimaan dan belanja daerah, diminta semua OPD dapat menggunakan prinsif disiplin, efektif dan efesien anggaran, serta optimalisasi pendapatan asli daerah dengan cara menjalankan dan menerapkan peraturan daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan tidak mengesampingkan langkah-langkah strategis yang lain.
Fraksi Golkar melalui jubir Punding S Merang menyarankan program BPJS Kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Gumas untuk masyarakat yang tidak mampu, agar ditingkatkan kepesertaannya, sehingga banyak masyarakat yang menjadi anggota BPJS Kesehatan. Fraksi Partai Golkar juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa.
Fraksi GKB melalui jubir Mambang A.Singam mengatakan dengan adanya Ranperda APBD TA 2024 di pastikan tidak melenceng jauh dari target awal anggaran dan belanja tahun anggran yang telah di sepakati, karena jika itu terjadi, akan ada dampak negatif terhadap apa yang telah ataupun sedang pemerintah daerah jalankan di tahun anggaran tahun 2024.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Kabupaten Gumas TA 2024 kepada DPRD Gumas serta Ranperda tentang Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM Kabupaten Gumas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Waket II DPRD Gumas Neni Yuliani, dihadiri Sekda Gumas Richard, anggota DPRD Gumas, unsur forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD dan beberapa pejabat eselon tiga dan undangan lainnya. (Nov/Aw)