Foto : Rapat Internal DPRD Kalteng, terkait penetapan komposisi keanggotaan Bapemperda dan BK, kemarin.(Media Dayak/Novan)
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sevara resmi menetapkan komposisi personalia keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus menetapkan Badan Kehormatan (BK), dimana penetapan komposisi ini ditetapkan melalui rapat internal usulan Fraksi – Fraksi DPRD, yang berlangsung di ruang rapat gabungan, Senin (4/11).
Menurut wakil ketua DPRD Kalteng Hj. Faridawaty Darlan Atjeh, keanggotaan Bapemperda diusulkan oleh masing – masing dengan jumlah 11 orang, dimana penetapan ini kedepannya bertujuan untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang belum sempat terselesaikan pada periode 2014 – 2019, maupun pembuatan Perda baru.
“Penetapan anggota Bapemperda, ditetapkan berdasarkan usulan dari masing – masing fraksi, dimana penetapan ini kedepannya bertujuan untuk membahas sejumlah Raperda, baik yang belum sempat terselesaikan pada periode 2014 – 2019, maupun pembahasan serta usulan untuk pembuatan Perda baru,”Ucap Faridawaty, saat dibincangi media ini, usai mengikuti rapat internal penetapan kompisisi keanggotaan Bapemperperda dan BK.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, untuk tugas dan wewenang dari BK, diantaranya yaitu mengamati dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, kemudian meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik DPRD yang dilakukan anggota, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat.
“Ada beberapa tugas dan wewenang dari BK yang keanggotaannya telah kita tetapkan melalui rapat internal dewan, diantaranya yaitu mengamati, mengevaluasi disiplin, serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, termasuk meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik DPRD yang dilakukan anggota, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat, lalu yang terakhir adalah melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dalam rapat paripurna DPRD,” Terang Politisi dari Partai Nasdem ini.
Selain itu, sambungnya, setelah penetapan kompisisi keanggotaan Bapemperda dan BK selesai, nama 11 orang yang terbagi menjadi 7 anggota Bapemperda dan 4 BK tersebut, akan segera diumumkan dan disahkan secara langsung melalui rapat sidang Paripurna.
“Saat ini untuk anggota Bapemperda dan BK sudah kita tetapkan dan nantinya akan disahkan melalui rapat sidang Paripurna. Sedangkan untuk pembagiannya anggotanya terutama Bapemperda, masing-masing fraksi hanya mengirimkan 1 orang, jadi totalnya ada 7 orang dan untuk BK ada 4 orang,” Pungkas anggota DPRD 2 periode sekaligus ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kalteng ini.(Nvd)













