DPRD Kalteng: Perusahaan Harus Taat Aturan, Jangan Abai Kewajiban Sosial

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah. Media Dayak/(Ist)
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Komisi II DPRD Kalteng menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah operasional. 
 
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menilai masih ada sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawab sosial sesuai ketentuan.
 
Menurut politisi Partai Golongan Karya ini, langkah tegas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam menegur perusahaan yang abai terhadap kewajiban sosial sudah tepat dan layak diapresiasi.
 
“Sikap Gubernur menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan aturan dan memperjuangkan hak masyarakat,” ungkap Siti Nafsiah, Jumat (24/10/2025).
 
Ia menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memastikan program CSR dijalankan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.
 
“Kami di DPRD menilai, perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus mematuhi seluruh kewajiban yang telah diatur, termasuk memberikan manfaat sosial bagi warga sekitar. Jangan sampai hanya mengambil keuntungan tanpa memberi kontribusi bagi daerah,” tegasnya.
 
Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi II akan terus memantau dan mendorong agar perusahaan menjalankan kewajiban sosial secara konsisten. Ia juga berharap pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan agar pelaksanaan tanggung jawab sosial benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
 
“Dengan pengawasan yang kuat dan sinergi antara pemerintah, DPRD, serta masyarakat, kami yakin keberadaan perusahaan di Kalteng dapat membawa manfaat yang lebih luas, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial,” pungkasnya.(Ytm/Lsn)
 
 
image_print

Pos terkait