Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong saat memimpin Rapur ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (9/4/2025)(ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (9/4/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong, dan dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 24 orang anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD secara resmi mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2024. Pansus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 20 Tahun 2025 tertanggal 25 Maret 2025.
Pansus LKPJ diketuai oleh Sudarsono, dengan Muhajirin sebagai Wakil Ketua dan Pipit Setyorini sebagai Sekretaris. Sementara itu, anggota Pansus terdiri dari Yeni Maria Marselina Katha, Freddy Ering, Nyelong Inga Simon, Purdiono, Rusli Gozali, Sugiyanto, Sirajul Rahman, Kasri Yani, Junaidi, Toga Hamonangan Nadeak, Armada, dan Tomy Irawan Diran.
“Diharapkan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat bekerja dengan maksimal, sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah LKPJ tersebut dapat terlaksana dan berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan,” ujar Arton S Dohong dalam sambutannya.
Setelah pengumuman Pansus, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalteng, yang telah dilaksanakan pada 23 Februari hingga 2 Maret 2025.
Melalui juru bicara masing-masing, setiap Daerah Pemilihan (Dapil) menyampaikan hasil penjaringan aspirasi masyarakat. Dimulai dari Dapil I (Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Gunung Mas), Dapil II (Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan), Dapil III (Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara), Dapil IV (Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya), hingga Dapil V (Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas).
Ketua DPRD menutup rapat dengan menyampaikan bahwa seluruh laporan reses akan diserahkan kepada Gubernur Kalteng sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menyusun program pembangunan daerah. “Harapannya, laporan ini dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas, demi percepatan pembangunan di Kalteng,” pungkasnya.(YM/Aw)