DPRD Barito Timur Uji Keabsahan Galian C Ke Kementerian ESDM

Tamiang Layang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

 DPRD Kabupaten Barito Timur akan melakukan pengujian mengenai legalitas galian C yang dilakukan PT Sawit Graha Manunggal di areal hak guna usaha perkebunan, Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami akan mempertanyakannya ke Kementerian ESDM di Jakarta,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Raran di Tamiang Layang, Selasa (29/1).

Hal tersebut perlu dilakukan karena mendapatkan keterangan dari perwakilan PT SGM yang menyatakan perusahaan ini memiliki surat dari Kementerian ESDM yang memperbolehkan melakukan galian C namun nonkomersial atau tidak diperjualbelikan.
Menurut Raran, surat tersebut perlu diuji kebenarannya dan penjelasannya secara konkret agar permasalahannya bisa cepat selesai dan tidak ada permasalahan berkelanjutan.

“Selain mengunjungi Kementerian ESDM di Jakarta, kami juga akan mengomunikasikannya ke Dinas ESDM Kalteng, Dinas Perizinan Kalteng, dan Dinas Perkebunan Kalteng di Palangka Raya,” kata Raran.

Setelah mengunjungi instansi tersebut, akan dibuat tim antara pemerintah daerah dan dewan untuk melakukan pengkajian permasalahan masalah galian C tersebut.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Barito Timur Rusdianor mengatakan bahwa pemerintah daerah akan mendukung apa rekomendasi dari DPRD Barito Timur, terutama melakukan pengecekan dengan berkordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalteng dan pemerintah pusat.

“Kami akan ikuti hasil rekomendasi DPRD Barito Timur. Jika ke Dinas ESDM, Perizinan, dan Perkebunan di Palangka Raya, akan kami dampingi. Demikian juga, jika nanti ke Kementerian ESDM,” katanya.

Sementara itu, Humas PT SGM Slamet Sianipar menyebut sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian ESDM nomor 43/03/DJB/2028 tertanggal 8 Januari 2018, dijelaskan tidak perlu perizinan galian C karena hasil galian C berupa tanah timbunan tidak untuk diperjualbelikan, tetapi untuk keperluan perbaikan jalan sendiri.

“Dalam surat tersebut, mengacu pada UU mineral dan batu bara, khususnya Pasal 105. Hasil galiannya tidak untuk diperjualbelikan, tetapi untuk perbaikan jalan di areal perusahaan,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah yang diambil DPRD Barito Timur. Langkah tersebut merupakan solusi terbaik bagi pihak perusahaan.

“Jika ada biaya yang harus dibayar untuk menjadi pemasokan daerah, perusahaan tentu akan membayarnya. PT SGM telah membayar biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) atas luasan HGU yang dimiliki,” kata Slamet.

Aprianus dari lembaga swadaya masyarakat Mira Putut selaku pelapor masalah galian C yang dilakukan PT SGM mengatakan bahwa galian C di areal PT SGM beroperasi sejak 2008 dan menduga dilakukan untuk komersial karena menyerahkan penggaliannya kepada pihak kontraktor.

“Kami menduga untuk komersial. Yang mengelolanya pihak lain. Atas permasalahan tersebut, kami minta kejelasan melalui rapat dengar pendapat umum di DPRD Kabupaten Barito Timur,” kata Aprianus.(Ant/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait