Pansus Bahas Raperda RPJMD Dibentuk

Beta Syailendra

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

   Rancangan peraturan daerah (raperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya telah disetujui  dan diterima oleh anggota DPRD Kota Palangka Raya.

Hal itu  setelah mendengar paparan Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, saat membacakan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang raperda, RPJMD tahun 2018-2023 pada paripurna ke-2 masa sidang I tahun sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (29/1).

“DPRD Telah merima dan menyetujui rancangan awal RPJMD, selanjutnya  DPRD kota akan membentuk pansus untuk membahas raperda ini,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Siti Masmah, saat membacakan surat keputusan dalam rapat paripurna tersebut .

Dikatakan Masmah, pansus yang dibentuk nantinya bertugas untuk membahas raperda RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 yang telah diajukan.

Selanjutnya, pansus akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya  dalam paripurna sesuai dengan jadwal yang diagendakan.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra yang ditunjuk sebagai ketua Pansus tersebut mengatakan  ia bersama  tim pansus lainnya  telah bersiap untuk segera melakukan pembahasan RPJMD Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Target kita seluruh proses ditingkat pembahasan DPRD akan selesai sebelum akhir bulan Februari. Sebab tenggat waktu ada di bulan Maret nanti. Jadi bisa segera diserahkan kepada pihak provinsi untuk dievaluasi dan disahkan,”ujarnya usai paripurna.

Menurut Beta, salah satu hal yang dirasa urgent untuk segera diselesaikan, yakni adalah pembahasan kesesuaian visi dan misi wali kota dan wakil walikota dengan RPJMD sebagai rencana strategis pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.

“Kita mencermati pula kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP). Mengingat RPJP adalah salah satu rujukan kita dalam menetapkan RPJMD ini, sehingga tidak ada yang melenceng,”sebutnya. 

Kata Beta, penetapan RPJMD ini adalah salah merupakan tolok ukur rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

“Ibarat kata RPJMD ini seperti haluan yang mengarahkan kemana pembangunan kita dalam 5 tahun mendatang,”pungkasnya.(Dmt/Lsn) 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait