Disperkimtan Kalteng Gelar Bimtek Pemberian Izin Lokasi

Kabid perumahan Disperkimtan Kalteng, Kamper Thomas membacakan sambutan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, di acara bimbingan teknis terkait pemberian izin lokasi, Luwansa Hotel, Kamis (7/2).(Media Dayak/Ist) 

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

   Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng gelar bimbingan teknis terkait pemberian izin lokasi. Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Daerah yang membidangi pertahanan dan Badan Pertanahan se-Kalteng dengan jumlah peserta sebanyak 53 orang.

Kepala Bidang perumahan Disperkimtan Kalteng Kamper Thomas, membacakan sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, menyebutkan pemberian izin lokasi oleh perangkat daerah bagi pihak swasta/melalui perusahaaan yang tidak mengacu pada perundangan seringkali berujung pada permasalahan hukum bagi Pemerintah dan pelaku usaha, sehingga berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pemerintahan.

Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan. 

Hal ini bertujuan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dalam memperoleh tanah mengingat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan penggunaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan dengan kemampuan fisik tanah itu sendiri,” urainya, Kamis (7/1) di Luwansa Hotel.

“ngan terlaksananya Bimbingan Teknis Pemberian Izin Lokasi, akan bermanfaat bagi kita semua sehingga menghasilkan aparatur yang handal yang memahami tugas, fungsi dan wewenang masing-masing Perangkat Daerah yang terkait pemberian izin lokasi serta mampu memecahkan permasalahan dengan baik, ditinjau secara kajian dan pertimbangan teknis tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, sedangkan non teknis lebih kepada pendekatan musyawarah dan mufakat, ” ujar Fahrizal melalui sambutan tertulisnya.

Sebelumnya, Maria Cahaya, Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kalteng, selaku ketua panitia, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini dalam rangka meyamakan persepsi dan pemahaman tentang pemberian izin lokasi sesuai dengan undang-undang 23 Tahun 2014 terkait dengan kewenangan bidang pertanahan dalam pemberian izin lokasi.

“Harapan kami, dengan adanya kegiatan ini, Aparatur Sipil Negara memahami tentang kewenangan dan fungsi bidang pertahanan terkait dengan pemberian izin lokasi,” ungkap dia.

Dikatakan Maria, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 7-8 Februari tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Ir. Edison Siagian SE.

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait