Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Rayasaat melakukan penertiban kendaraan yang parkir di tepi jalan umum, Jumat (1/3) Malam.(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan penertiban kendaraan yang parkir di tepi jalan umum, dan memberikan pengarahan terhadap juru parkir (jukir) dan pengelola parkir, Jumat (1/3) Malam.
Dalam giat ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan, kegiatan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Parkir.
“Kami mengerahkan 27 petugas untuk melakukan penertiban di lima titik atau lokasi. Dari 5 lokasi ini dua di antaranya di Jalan Yos Sudarso depan Hypermart dan Pasar Datah Manuah,” kata Eldy, Minggu (3/3).
Dalam penertiban tersebut, Kepala Dishub Kota Palangka Raya ini menyatakan, pihaknya berhasil menjaring beberapa pengelola parkir liar dan mendapati ada pengelola parkir yang menunggak setoran.
“Mereka kami beri arahan dan diingatkan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditentukan,” kata Eldy.
Jika pengelola parkir belum menyetorkan uang retribusi ke kas daerah dalam batas waktu, Eldy dengan tegas menyatakan, pihaknya akan memberikan surat peringatan sebelum menerapkan sanksi sesuai aturan.
“Selain menegakkan Perda, kegiatan penertiban parkir ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan diharapkan PAD parkir di 2019 ini bisa mencapai target,” demikian Eldy mengakhiri.(MCIM/aw)