Disdukcapil Segera Buka Layanan Pembuatan KIA

Barthel

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

    Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil)Kabupaten Gunung Mas,Barthel,menyatakan tahun ini pihaknya membuka pelayanan pembuatan kartu identitas anak(KIA).

“Kita sudah anggarkan untuk itu(layanan pembuatan KIA).Pelayanannya kita mulai setelah peralatannya sudah siap,” kata Barthel,Minggu(6/1).

Pelayanan pembuatan kartu identitas anak ini lanjut Barthel yang pertama untuk Gunung Mas sejak daerah ini terbentuk menjadi Kabupaten.Selain memberikan pelayanan di dinas(Dukcapil)pihaknya juga akan lakukan layanan jemput bola,mendatangi sekolah sekolah.

“Dasar hukumnya(pembuatan KIA)adalah undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 24 tahun 2013 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak,” jelas dia.

Mantan camat Tewah itu menerangkan,KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan,perlindungan dan pelayanan publik dan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Dengan adanya KIA diharapkan anak anak di  Gunung Mas sudah dapat kita input datanya dalam data base kita di dukcapil,karena manfaat KIA itu adalah  sebagai bentuk pemenuhan hak anak,untuk persyaratan mendaftar sekolah,untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan dibank,untuk mendaftar BPJS,Proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian,pembuatan dokumen keimigrasian dan mencegah terjadinya perdagangan anak,” tuturnya.

Syarat pembuatan KIA imbuh dia, foto copy kartu keluarga(KK),foto copy akta  kelahiran anak,foto copy e-KTP suami  isteri dan foto anak berwarna ukuran 2×3  2 lembar.

“Pelayanannya gratis kok dan waktunya tidak lama,” pungkas Kadis yang dekat dengan media tersebut.(Nov/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait