Kartu Identitas Anak,DPRD Dukung Dukcapil

Drs H Gumer(Ketua DPRD Gumas)  Kanan :  Punding S Merang,S.Sos,MM(Waket DPRD Gumas)

Bacaan Lainnya

Kuala Kurun,Media Dayak

    Ketua DPRD Gunung Mas,Gumer,mengaku pihaknya mendukung program dinas kependudukan dan catatan Sipil(Disdukcapil)Gumas tahun ini yang akan membuka pelayanan pembuatan kartu identitas anak(KIA).

Sangat baik ya bagi anak anak di Gunung Mas karena memang mereka wajib memiliki kartu identitas anak.Kita dukung(program layanan  pembuatan KIA)dan berharap orang tua yang memiliki anak yang usia anaknya kurang dari 17 tahun anaknya dapat memiliki kartu identitas anak,” kata Gumer dibincangi Minggu(6/1)terkait pelayanan pembuatan KIA tahun ini oleh Disdukcapil Gumas.

Manfaat KIA bagi anak lanjut Gumer, untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan karena KIA berfungsi sebagai pemenuhan hak anak dan sebagai monitoring tindakan rehabilitasi pasca tindakan kekerasan yang dialami oleh anak.

“(KIA)sebagai pemenuhan hak anak dalam pendidikan,kesehatan,perbankan,perlindungan anak dan hak hak anak lainnya,” kata Politikus PDI Perjuangan sarat pengalaman ini.

“Dari beberapa fungsi kartu identitas anak,fungsi yang perlu dioptimalkan adalah fungsi pencegahan tindakan kekerasan pada anak.Kita ingin anak anak di Gunung Mas nantinya semua memiliki kartu identitas anak,”sambungnya.

Gumer menambah perbaikan kualitas hidup dan peningkatan status kesehatan dan pendidikan anak anak di Gumas perlu terus dipelihara bahkan ditingkatkan.

“Ini menjadi tanggung jawab orang tua,guru,pemerintah dan masyarakat.Anak anak Gunung Mas kita harapkan cerdas dan sehat,karena merekalah generasi penerus pembangunan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” cetusnya.

Dikonfirmasi hal yang sama(KIA),wakil ketua DPRD Gumas,Punding S Merang,menyambut baik program Disdukcapil 2019 membuka layanan pembuatan KIA.Politikus partai Golkar itu mengajak orang tua di Gumas berperan aktif dengan mengurus KIA anaknya.

“Bagi anak usia kurang dari 5 tahun,KIA nya sampai anak berusia 5 tahun.Anak yang usianya diatas 5 tahun KIA nya adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari,” jelas Punding.(Nov/Lsn)

image_print

Pos terkait