H Jainal Abidin
Muara Teweh, Media Dayak
Sebanyak 225 orang peserta yang mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Barito Utara (Barut) tahun 2018 dinyatakan lulus seleksi akhir. Para peserta CPNS ini dinyatakan lulus setelah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketua Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Barito Utara tahun 2018, Ir H Jainal Abidin MAP mengatakan peserta yang lulus seleksi akhir ini untuk tenaga guru sebanyak 133 orang dan tenaga kesehatan 92 orang.
“Sedangkan untuk formasi CPNS yang tidak terisi baik tidak ada pelamarnya maupun tidak lulus ada sebanyak 33 formasi meliputi tenaga guru tujuh orang dan tenaga kesehatan 26 orang,” kata H Jainal Abidin, Minggu (6/1).
Dikatakan Sekda H Jainal Abidin, bagi peserta yang lulus seleksi akhir, diwajibkan melakukan pemberkasan yang mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 yakni diantaranya melengkapi dan membawa persyaratan yang ditentukan.
Dijelaskannya bagi peserta yang lulus agar menyiapkan dokumen pemberkasan dengan membawa yang asli seperti ijazah dan lainnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bario Utara sejak sekarang sampai 18 Januari 2019. “Pemberkasan ini untuk diusulkan persetujuan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS,” kata Jainal Abidin didampingi Kepala BKPSDM H Aspul Anwar dan Kasubid Formasi BKPSDM, Ira Akhmadi.
Peserta yang dapat dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri yakni peserta yang dinyatakan tidak sehat jasmani atau tidak sehat rohani, peserta yang ditemukan mengkonsumsi ata menggunakan narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (Napza).
“Bagi peserta yang tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pelaksanaan yang sudah dijadwalkan, kemudian peserta yang terbukti memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar,” kata Sekda H Jainal Abidin.
Ditambahkan Kepala BKPSDM Aspul Anwar, apabila dikemudian hari bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, Pemkab Barito Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PNS. “Bagi peserta yang mengundurkan diri formasinya bisa diisi oleh rangking berikutnya yang kemudian diusulkan ke panitia seleksi nasional (Panselnas),” kata H Aspul Anwar.(lna/Lsn)